HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Satreskoba Polres Humbahas Tangkap HIP

Minggu, 05 Desember 2021, 15:13 WIB
Last Updated 2021-12-05T08:14:51Z
Tersangka HIP, menunjukkan barang bukti berupa Sabu kepada Polisi.


DOLOKSANGGUL-BERITAGAMBAR : 

Diduga memiliki narkoba jenis sabu, seorang residivis, HIP alias Danggur (39) kembali diciduk Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. 


Warga Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas itu tertangkap saat petugas Satres Narkoba Polres Humbahas melakukan penggeledahan di jalan umum Desa Hutagurgur, Rabu (1/12) sekira pukul 23:30 WIB. 


Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rissad Manalu kepada wartawan, Minggu (5/12) mengatakan residivis narkoba itu kembali tertangkap saat petugas melakukan penggeledahan. 


Dari tersangka, petugas mengamankan barangbukti berupa satu paket plastik klip merah transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,08 gram. 


Katanya, HIP merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kasus ini, tersangka terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009. Ancaman pidana kurungan paling singkat empat tahun dan  paling lama 12 tahun. (BG/REG) 




TRENDINGMore