Seorang Ayah Kencan Dengan Teman Anak

Minggu, 12 Desember 2021, 19:24 WIB
Last Updated 2021-12-12T12:24:30Z
Ibu korban bersama Ketua FK Puspa Binjai Sugi Hartati di Polres Binjai.


BINJAI-BERITAGAMBAR : 

Seperti kata pepatah, kebusukan tidak akan bisa tersimpan,ia akan tercium juga. Begitulah kelakukan BH alias H (50) warga Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara yang mengencani atau menggauli seorang putri yang merupakan teman anaknya selama tujuh bulan, akhirnya tercium dan dilaporkan kepada Polres Binjai.


Menurut Ketua FK Puspa Kota Binjai Sugi Hartati, Minggu( 12/12) kasus pencabulan anak dibawah umur yang masih siswa SMA. 


Bermula dari bujuk rayu oleh tersangka kepada korban yang merupakan teman anaknya. Korban juga sangat dekat dengan keluarga H, sebab setiap hari ia berada di kediaman neneknya yang merupakan jiran tetangga dengan H.


H yang sudah punya sembilan anak, ternyata ”kepincut” terhadap teman anaknya yang masih remaja. Dengan ancaman tidak boleh berteman dan bermain dengan anaknya, Ancamannya berhasil dan iapun mencabuli teman anaknya 15 kali, setiap korban menolak ia diancam, sehingga nafsunya tersalur selama tujuh bulan.


Pada awalnya ibu Korban tidak mengetahui putrinya mengalami pencabulan oleh BH alias H selama kurun waktu tujuh bulan di tahun 2021. 


H berusaha mencari dalih, Sabtu (27/11) mendesak ibu korban melaporkan ayah tirinya telah mensetubuhi anak tirinya. 


Desakan itu mencurigai Isehingga ia mempertanyakan kebenarannya kepada anaknya. Ternyata sang anak tidak berani berterus terang dan R selaku ibu meminta bantuan kepada Ketua FK Puspa Binjai Sugi Hartati .


Sugi Hartaty, selaku Aktifis Perempuan dan Anak Kota Binjai melakukan dialog ,dan dari percakapan antara korban terungkap ternyata BH alias H yang melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan Korban, bukan ayah tiri Korban, dimana perbuatan tersebut dilakukan H di rumahnya ketika istrinya telah pergi bekerja.


Ibu korban meminta perlindungan hukum kepada Kantor Advokat Hafiz Zuhdi, untuk memberikan bantuan hukum dan sekaligus mengawal proses hukum di Polresta Binjai. Hafiz Zuhdi dan Edwin Syahrizal Pohan,  selaku Tim Kuasa Hukum yang mendampingi korban meminta kepada Kepolisian Resort Kota Binjai untuk dapat segera menangkap Tersangka yang telah melakukan perbuatan keji terhadap Korban yang merupakan anak sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  


“Kami meminta kepada Polresta Binjai yaitu Unit PPA secepatnya menangkap pelaku dan kita akan terus mengawal proses hukum ini sampai di Pengadilan dan memperoleh keadilan bagi Korban” terang Edwin Syahrizal Pohan. 


Begitu juga Hafiz Zuhdi, S.H menjelaskanm perlunya perhatian lebih terhadap kasus-kasus seperti ini karena anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, sehingga kami meminta kepada Polresta Binjai untuk segera menangkap pelaku dan memberikan efek jera kepada tersangka, dan harapan kita perbuatan serupa tidak terulang lagi di Republik kita ini khususnya di Kota Binjai”.


Menurut ketua FK Puspa Binjai Senin ( 29 /11) Ibu korban berinisial R (Pelapor) telah membuat pengaduan di Unit PPA Polresta Binjai dengan didampingi oleh Ketua FK Puspa Kota Binjai Sugi Hartaty,  selaku Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Binjai.


Menurut Tati, proses pengaduan sudah terlaksana dan korban serta saksi yaitu Sri Wulan dan Sugi Hartati sudah diminta keterangannya di Polres Binjai.” Kemarin BAP sudah selesai di Polres Binjai,” ujar Sugi Hartati didampingi ibu korban dan tim penasehat hukumnya. (BG/HI)


TRENDINGMore