ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Sidang 5 Oknum DPRD Labura Ditunda

Senin, 27 Desember 2021, 20:15 WIB
Last Updated 2021-12-27T14:07:17Z

 

Anggota DPRD Kabupaten Labura bersama temannya, saat diamankan Polisi dari Hotel Antariksa Kisaran.


ASAHAN-BERITAGAMBAR : 

Karena nota tuntutan belum siap, sidang lanjutan terhadap lima oknum DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara Cs yang terjaring dalam razia di Hotel Antariksa Kisaran dan positif Narkoba, ditunda.


Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Asahan Aben Situmorang,  Senin (27/12).


Aben menjelaskan dikarenakan nota tuntutan belum selesai, sehingga pembacaan tuntutan ditunda.


"Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda, karena nota tuntutan belum selesai," singkat Situmorang.


Menurut Mantan Kasi Intel Kejari Samosir itu, pembacaan tuntutan itu meliputi empat berkas, dengan jumlah terdakwa sebanyak 15 orang.


"Untuk jadwalnya sidang pembacaan tuntutan akan menyusul," jelas Aben.


Sebelumnya, sidang sudah digelar  tiga kali, dengan pembacaan dakwaan, keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa, untuk Nomor Perkara No Perkara 1048/Pid.Sus/2021/PN Kis dengan 4 terdakwa GK, MABS, dan JS (oknum DPRD Labura), serta BAA (masyarakat sipil), didakwa pertama melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat(1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. 



Atau kedua melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Atau ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. No perkara 1049/Pid.Sus/2021/PN Kis, terdakwa sebanyak tiga orang, yaitu PG, KA (oknum DPRD Labura), dan HI (warga sipil), dakwaan pertama melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika. 


Atau kedua melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya No:1050/Pid.Sus/2021/PN Kis, tujuh terdakwa warga sipil dibagi lima perempuan, ZHN, AY, DL, TFA, PMS, dan dua laki-laki EDS, serta FRP, dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Kemudian satu berkas lagi yang diduga sebagai pemasok narkoba No:1051/Pid.Sus/2021/PN Kis, terdakwa ARS, dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


(BG/SP)

TRENDINGMore