ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Tidak Quorum, Ranperda R-APBD TA 2022 Labura Batal Disahkan

Kamis, 23 Desember 2021, 10:04 WIB
Last Updated 2021-12-23T03:07:20Z

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labura, tidak quorum, pengesahan Ranperda R-APBD TA 2022 batal disahkan.


LABURA-BERITAGAMBAR :

Paripurna DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) tentang pengesahan R-APBD 2022 gagal digelar karena tidak korum. Akibatnya, payung hukum APBD 2022 kemungkinan besar akan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada). Konsekuensinya, nilai APBD 2022 sama angkanya dengan APBD 2021 alias tidak boleh bertambah.


"Setelah sempat diskor dua kali oleh pimpinan sidang, rapat paripurna akhirnya dibatalkan karena korum tidak cukup," kata Ketua Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Demokrat DPRD Labura, Perkasa Alamsyah Tanjung, ketika dikonfirmasi Rabu (22/12/2021).


Alamsyah menyebut, rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa (21/12/2021), hanya dihadiri 18 dari 35 total anggota DPRD Labura. Butuh kehadiran 6 anggota lainnya agar kuorum 2/3 dapat terpenuhi.


Setelah paripurna dibatalkan, Alamsyah mengatakan pimpinan sidang kemudian mempersilahkan Bupati Labura untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satunya mengeluarkan Perkada sebagai payung hukum APBD.


"Sebenarnya Perkada ini merugikan untuk semuanya. Rugi untuk eksekutif, rugi juga untuk legislatif, dan yang paling rugi itu sebenarnya masyarakat. Banyak faktornya. Tapi yang jelas, jumlah anggaran harus sama dengan tahun sebelumnya. Misalnya untuk 2022, sama dengan 2021, gak bisa bertambah," ungkapnya.


Sebelumnya pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2021 silam, 3 fraksi plus satu anggota DPRD dari PKS, memutuskan menolak mengikuti rapat tersebut. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi Nasdem (3 kursi), Fraksi PDIP (4) dan Fraksi PKB (5).


Kemudian pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung kemarin, ketiga fraksi itu tetap bersikukuh menolak menghadiri sidang. Dengan jumlah 13 kursi, maka penolakan ketiga fraksi otomatis membuat korum tak kan terpenuhi.


Ketua Fraksi PDIP DPRD Labura, Syahrul Effendi Munthe, mengatakan, alasan penolakan ini, karena ada beberapa proses yang dipaksakan dalam penyusunan APBD ini. Di antaranya banyak pembahasan di komisi-komisi masih belum mencapai titik temu.


"Sebenarnya kita tidak berniat untuk menghambat. Namun banyak pembahasan yang dipaksakan. Sementara disisi lain kita kan juga harus mengakomodir kepentingan konstituen kita. Itulah yang menurut kita belum dibahas sepenuhnya," sebut Syahrul.


Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Labura Muhammad Suib, mengatakan, Pemkab belum bisa memastikan apakah akan menggunakan Perkada sebagai payung hukum APBD 2022. Alasannya, Pemkab masih harus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut, sebagai wakil dari pemerintah pusat.


"Belum bisa kita berkomentar, karena nanti yang memutuskan Perkada atau tak Perkada kan hasil evaluasi kami ke pemerintahan berikutnya kan, ke Provinsi. Jadi opsi-opsi seperti itu wajar lah berkembang, namun kepastiannya kita tunggu saja," kata Suib.(SS/BG)

TRENDINGMore