MEDANNEWSPERISTIWASUMUT

15 WNA Tiba Di Sumut, Diawasi Ketat Jalani Karantina

Kamis, 27 Januari 2022, 17:28 WIB
Last Updated 2022-01-27T10:28:49Z

 

Sebanyak 15 WNA yang diamankan di KNIA diawasi ketat, saat menjalani proses karantina mandiri di Hotel Wing Jl. Sultan Serdang Desa Tumpatan Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Lima belas warga negara asing (WNA) yang menjalani proses karantina di Hotel Wing Jl.Sultan Serdang Desa Tumpatan Kecamatan Batangkuis, Deliserdang diawasi serta dijaga ketat. 


Mereka menjalani karantina mandiri selama 7 hari, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022.


Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan Priagung Adhi Bawono, Kamis (27/1) membenarkan hal itu. 


“Proses karantina bagi WNA itu wajib dilakukan. Dan Tim Satgas Covid-19 akan mengawasi dan menjaga ketat,” katanya.


Disebutkan Priagung, setiap hari WNA yang menjalani proses karantina dipantau oleh tim Satgas. Dan menjelang hari keenam semua WNA yang dikarantina akan dilakukan uji swab PCR.


“Jika nanti hasilnya uji swab negatif, maka WNA itu akan dirilis. Namun jika hasilnya positif, akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk dilakukan isolasi,” paparnya.


Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu Jonni H Damanik,SH,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri Suhartono,SH serta Danramil 23 Beringin Mayor Inf.Abdul Haris Pane yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan ke-15 WNA yang menjalani proses karantina diawasi ketat.


“Hasil koordinasi dengan Kapolsek Kawasan Bandara serta stakeholder terkait,tetap dipantau dan diawasi. Tapi, karena kebetulan wilayah Koramil Batangkuis maka ditangani Koramil Batangkuis serta Polsek Batangkuis,” kata Danramil 23 Beringin Mayor Inf Abdul Haris Pane.


Sebelumnya, 15 WNA yang diamankan beserta 2 WNI oleh Polsek Kawasan Bandara Kualanamu kerjasama Polresta Deliserdang dan Polda Sumut di KNIA.


Ke-15 WNA itu terdiri dari 10 WN Filipina dan 5 WN India diamankan, Rabu (26/1) diduga masuk ke wilayah Indonesia dengan jalur non-prosedural serta pelanggaran SE Satgas Covid-19. (BG/DS)



TRENDINGMore