HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Mantan Plt Kadis PUPR Siantar, Ditangkap Tim Kejatisu Di Bandung

Kamis, 27 Januari 2022, 16:30 WIB
Last Updated 2022-01-27T09:30:29Z
Mantan Plt Kadis PUPR Pemko Pematangsiantar Jhonson Tambunan (kiri), DPO Kejari Pematangsiantar, diringkus Tim Intel Kejati Sumut di persembunyiannya di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) pukul 22:30 WIB.



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR : Terpidana perkara korupsi, yang selama ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari yakni mantan Plt Kadis PUPR Pemko Pematangsiantar, Jhonson Tambunan dan terakhir bertugas di Dinas Tenaga Kerja, diringkus di Kota Bandung.


Kajari Pematangsiantar melalui Kasi Intel Rendra Yogi Pardede yang dihubungi, Kamis (27/1) menyebutkan Jhonson diringkus Tim Intel Kejati Sumut di persembunyiannya di salah satu rumah kos di Kelurahan Sukasari, Bandung,  Jawa Barat, Rabu (26/1) pukul 22:30 WIB.


Rendra menambahkan, setelah diringkus, Jhonson selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut di Kota Medan dan setelah proses administrasi, Jhonson akan dibawa dan diserahkan ke Kejari Pematangsiantar.


 Menurut Rendra, Jhonson diketahui diringkus dari lokasi persembunyiannya berdasarkan informasi yang diterima Kejari Pematangsiantar dari Asintel Kejati Sumut Dwi Setio Budi Utomo.


Terpidana Jhonson harus menjalani pidana penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2014, dimana putusan MA RI itu diterima Kejari Pematangsiantar pertengahan tahun 2020.


Setelah putusan MA RI itu diterima, pihak Kejari memanggil Jhonson secara patut. Namun, sampai tiga kali dipanggil, Jhonson tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri, agar seterusnya menjalani proses hukum. Akhirnya, Jhonson yang pensiun sebagai PNS pada September 2021, dimasukkan dalam DPO dan berhasil ditemukan serta diringkus.


Rendra menambahkan, Jhonson tersangkut perkara korupsi pembangunan Pasar Tojai di Kec. Siantar Sitalasari tahun 2003 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 18 juta, dimana saat itu, Jhonson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


“Diperkirakan, Jhonson tiba di Pematangsiantar  pada Kamis (27/1) malam, karena ada proses pemulangan dan proses administrasi di Bandung dan di Medan. Selanjutnya, akan dibawa ke Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum,” sebut Rendra.(BG/PS)







 

TRENDINGMore