NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Bupati Samosir Ganti Kadisdukcapil Tidak Sesuai Prosedur, Pelayanan Masyarakat Terhambat

Kamis, 27 Januari 2022, 15:34 WIB
Last Updated 2022-01-27T10:16:02Z
Pelayanan masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Samosir terganggu.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :


Pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari Marang Situmorang kepada Plt Kepala Disdukcapil Resmin Situmorang oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom,    tidak sesuai prosedural atau tidak taat kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015. 


Imbasnya, layanan masyarakat terhambat, dan sangat membebani pikiran yang akan membutuhkan administrasi itu. 


Horas Sinaga didampingi Goksan Situmorang warga Samosir yang ingin mengurus administrasi KK dan akte Nikah, di Kantor Disduk Capil Samosir, Kamis (27/1) sangat menyayangkan kinerja Bupati Samosir berjargon Pro Perubahan itu.


Akibat pemberhentian dan penunjukan Plt yang tidak prosedural itu, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil jadi terbengkalai. Misalnya, pembuatan Kartu Keluarga dan Akta.


"Mengakibatkan ibu Plt kadis  Resmin Situmorang dilarang untuk menandatangani dokumen KK dan akte karena yang berhak menandatangani hanya pejabat yang memiliki SK Kementerian," ujarnya.


Lanjutnya, ia menjelaskan saharusnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir seyogianya saat itu harus cermat dalam melihat regulasi tentang pemberhentian dan Pelantikan Kadis Disdukcapil.


"Bupati Samosir Vandiko T Gultom, sebagai pimpinan penyelenggara daerah harus mememinta maaf kepada masyarakat, atas kelalaiannya,"ujarnya.


Sebab, keputusannya melantik Kadisdukcapil yang tidak prosedural merugikan masyarakat dalam hal pelayanan. Bagaimana tidak, warga yang jauh dari pusat ibu kota datang mengurus kependudukan dan pencatatan sipil di instansi itu harus terkatung-terkatung.



Seharusnya mereka harus memahami aturan, dalam pemberhentian administrator kependudukan dalam lingkup dinas catatan sipil, Bupati terlebih dahulu harus mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Nah, setelah Kemendagri mengeluarkan surat keputusan siapa yang berhak menjabat kepala dinas, barulah pemerintah Kabupaten Samosir bisa melakukan pelantikan.


Akibatnya, Layanan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Samosir terancam akan diputus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nah, akibatnya pula, layanan di Dinas tersebut terkesan lumpuh. Banyak urusan masyarakat di Instansi itu terbengkalai.



Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Resmin Situmorang, kepada Waspada di depan Kantor BKPSDM Kabupaten Samosir, membenarkan adanya gangguan dalam pengurusan dokumen kependudukan.


"Pihaknya suda berulang-ulang diskusi dengan stakeholder Pemkab Samosir, namun jawabnya sudah dikerjakan dan tinggal dipahami,"katanya .


Akibatnya sejak tiga pekan ini, ada 1000-an permohonan pengurusan administrasi KK dan akte, KTP dan dokumen lainnya menjadi terganggu penerbitan nya, bahkan jaringan Komunikasi Data bakal diputus oleh Kementrian Dalam Negeri,bila Kadisdukcapil Samosir tidak segera direkomendasikan Kemendagri,"ujarnya. (BG/RS)

 



TRENDINGMore