KARONEWSPERISTIWASUMUT

Kapolres Karo Pimpin Pengungkapan Ratusan Tanaman Ganja Siap Panen

Kamis, 06 Januari 2022, 22:53 WIB
Last Updated 2022-01-06T15:55:29Z

 

Polres Karo, ungkap perladangan ganja di Talin Gugung, Desa Siberaya, Kecamatan Tigapanah. 


KABANJAHE-BERITAGAMBAR : 

Ratusan batang tanaman ganja berukuran antara 20 centimeter sampai 2 meter berikut dua pemiliknya, Kamis (6/1) sekira pukul 07.00 WIB, berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari dua lokasi, di Perladangan Talin Gugung, Desa. Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.


Selain tanaman ganja, narkoba jenis sabu juga ditemukan dari salah satu pelaku di rumahnya. 


Pengungkapan ratusan tanaman ganja siap panen dan sabu dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakapolres Kompol Aron TTM Siahaan, Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing, Danramil Tigapanah dan Kepala Desa Siberaya, Panca Ginting.


Kedua pelaku diduga pemilik tanaman ganja siap panen dan sabu ini diantaranya, AAM (50) dan SB (51) keduanya penduduk Desa Siberaya, Kecamatan Tigapanah. Sementara barang bukti yang berhasil digagalkan Polres Tanah Karo sebanyak 449 tanaman ganja berukuran antara 20 centimeter sampai 2 meter, satu bungkus ganja kering berat brutto 21,51 gram, biji ganja berat brutto 6,39 gram dan 21 batang ganja sudah dipanen dan dua paket kecil sabu berat brutto 0,30 gram.


Dijelaskan Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada Waspada saat berada di lokasi penemuan, sebelumnya jajaran Satres Narkoba Polres Tanah, menerima laporan dari masyarakat. Diketahui ada seseorang diduga megedarkan ganja, menindak lanjuti laporan masyarakat. Personil segera mencari tau keberadaan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi personilnya.


Setelah mengetahui keberadaannya diketahui sedang dirumah, personil segera melakukan penyergapan terhadap pelaku AAM. Dari dalam rumah pelaku, personilnya melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu bungkus ganja kering siap edar, 21 batang ganja yang sudah dipanen dan dua klip sabu paket kecil. Selanjutnya dari hasil introgasi personil terhadap pelaku, pelaku mengatakan kalau daun ganja siap edar miliknya itu, diperoleh hasil penanamnya selama beberapa waktu lalu. Dan sudah beberapa kali dipanen pelaku.


Menindaklanjuti keterangan pelaku AAM, personilnya segera membawa pelaku menuju lokasi tanaman ganja miliknya di Perladangan Talin Gugung yang berjarak hanya ratusan meter dari jalan desa. Dari lokasi pertama, personil menemukan tanaman ganja siap panen sebanyak 313 batang. Tidak jauh dari lokasi penemuan pertama yang hanya berjarak puluhan meter, personil kembali menemukan sebanyak 136 tanaman ganja mulai dari berukuran kecil 20 centimeter sampai berukuran kurang lebih 1 meter.


Dihdapan personil pelaku AAM mengaku kalau tanaman ganja yang ditemukan dilokasi kedua bukan miliknya dan dijelaskan pelaku tanaman ganja di lokasi kedua merupakan milik SD yang masih kerabat pelaku. Selanjutnya personil segera memburu keberadaan pelaku SD yang diduga masih berada di desa itu. Setelah memastikan keberadaan pelaku SD di salah satu lokasi di desa itu, personil langsung melakukan penyergapan dan membawa pelaku ke lokasi kedua. Dihadapan personil pelaku SD langsung mengakui, benar tanaman ganja di lokasi kedua merupakan miliknya. 


Setelah mengamankan kedua pelaku dari dua lokasi tanaman ganja, pihaknya bersama Wakapolres, Danramil dan Kepala desa segera menuju lokasi, dan secara bersama sama melakukan pencabutan tanaman ganja siap panen dan tanaman ganja yang masih berstatus bibit serta beberapa batang yang masih belum layak dipanen. Setelah melakukan pencabut ratusan tanaman ganja di dua lokasi itu, selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya segera di boyong ke Mako Polres Tanah Karo, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. 


Dikatakan Kapolres, atas perbuatan kedua pelaku yang diduga secara sengaja dan melanggar hukum melakukan penanaman ganja serta mengedarkannya. Kedua pelaku terbukti melanggar UU Narkotika No 35 Tahun 2009, untuk pelaku AAM dikenakan Pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) dan pelaku SD melanggar Pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, terang Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK.(BG/HI).



TRENDINGMore