HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kenalan di Facebook, Gadis Cantik Dirampok Teman Kencannya di Medan

Sabtu, 08 Januari 2022, 12:54 WIB
Last Updated 2022-01-08T05:54:53Z

Ilustrasi perampokan seorang perempuan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Media sosial memang bak pedang bermata dua, punya manfaat sekaligus mudarat.


Karena itu, teramat penting untuk mengenali orang dengan baik bila tak ingin hal yang tak patut terjadi.


Kewaspadaan pun perlu dikedepankan sampai kenalan virtual tersebut, benar-benar kita kenali karakternya.


Nasib apes dialami Hinda Sandya, warga Hamparan Perak yang baru saja berkenalan dengan seorang lelaki via media sosial Facebook.


Alih-alih kencang indah, Hinda Sandya malah dirampok dan juga dianiaya oleh gebetannya itu.


Bukanya mendapatkan hal yang indah, dia malah dirampok dan dianiaya gebetannya.


Kejadian nahas itu, dialami Hinda pada Kamis (6/1/2022).


Hinda menuturkan selain handphone, dirinya juga dianiaya.


Hinda mendapat pukulan di bagian betis dan kepala.


Pelaku melakukan tindak penganiayaan itu dengan memakai kunci Inggris.


Diketahui, pelakunya adalah Dandi Susanto, pria yang mengajaknya kencan usai berkenalan di media sosial Facebook.


"Jadi korban berkenalan melalui Facebook kemudian pelaku mengajak korban bertemu. Sekira pukul 20.00 WIB Pelaku dan korban bertemu di Kelumpang Kebun," kata Kasat Reskrim Polsek Hamparan Perak Kanit AKP H.D. Simanjuntak, Jumat (7/1/2022)


Pelaku pun membawa korban untuk berkeliling layaknya orang sedang kencan.


Namun saat sudah berada di jembatan tol dusun Klambir, pelaku memberhentikan kendaraan dan mengeluarkan kunci Inggris yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor.


"Sampai di jembatan penyeberangan tol, pelaku memerintahkan korban untuk turun. Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah kunci Inggris yang sudah dipersiapkan di dalam jok sepeda motor. Berikutnya, pelaku merampas handphone Android merek Vivo milik korban sambil mendorong korban" kata Simanjuntak.


Tak cuma merampas HP, pelaku juga melukai korban dengan memukulkan kunci Inggris ke perut, kaki dan kepala korban hingga korban tak berdaya.


Seusai melakukan aksinya, pelaku kabur dan meninggalkan korban.


"Jadi korban mengalami luka di bagian betis sebelah kiri dan kepala bengkak. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara, red). Setelah pelaku meninggalkan korban kemudian korban berusaha meminta tolong kepada warga namun karena sunyi tidak ada warga yang menolong, kemudian korban berjalan hingga menemui pos satpam PTPN dan ditolong oleh petugas jaga," paparnya.


Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Hamparan Perak.


Pelaku langsung ditangkap di perumahan Blok Gading Tani Asli tidak jauh dari rumahnya.


"Malam itu juga pelakunya kita tangkap dan dari hasil intograsi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan merampas handphone korban dengan kekerasan," katanya.


Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.


TRENDINGMore