HUKUMMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Belawan Tembak Pelaku Pelemparan Kaca Mobil

Sabtu, 08 Januari 2022, 08:41 WIB
Last Updated 2022-01-08T01:41:54Z

Kapolres Pelabuhan Belawan, Faisal Rahmad HS, menanyai tersangka HS alias Olan, yang melakukan pelemparan mobil serta perampokan di jalan tol Belawan


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polisi berhasil menangkap tersangka pelemparan mobil yang kerap melintas di Jalan Tol Belmera, Belawan. Polisi terpaksa menembak pelaku berinisial HS alias Olan (23), warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, karena berusaha melawan saat ditangkap, Jumat (7/1).


Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang, Sabtu (8/1).


"Tersangka sudah tiga kali melakukan aksi perampokan dan berulang kali melakukan melempar truk maupun mobil yang melintas di Tol Belmera, Belawan,"paparnya.


"Semula tersangka menyetop mobil yang melintas di jalan tol, bila mobil tidak berhenti, tersangka langsung melempar batu ke arah mobil tersebut," kata AKBP Faisal Rahmad.


Hasil interogasi dan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka ada lima kasus kejahatan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Diantaranya aksi pelemparan yang terjadi beberapa hari lalu yang terjadi di jalan Tol Belmera Belawan, yang sempat viral di media sosial.


"Baru-baru ini terdangka melempar mobil pick up. Polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata pamem polisi berpangkat dua melati emas tersebut.


Selain kasus pelemparan, tersangka juga melakukan aksi perampokan terhadap sopir yang melintas di jalan tol, diantaranya, mobil Isuzu BL 8335 AN pada 22 Desember 2021 lalu. Tersangka bersama lima temannya menghentikan mobil itu dan mengambil HP dengan menggunakan pisau.


Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangkan terhadap pelaku lainnya. Untuk sementara ada lima laporan pengaduan (LP) diterima, di antaranya, LP557/XII/2020/SU/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Desember 2020, LP /41/I/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 30 Januari 2021, LP/B/353/VII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Juli 2021, LP/434/VIII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 26 Agustus 2021, LP /667/XII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 11 Desember 2021 dan LP/04/I/2022/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 3 Januari 2022.


"Tersangka mengaku ada lima kali melakukan pelemparan kaca mobil, tiga kali truk tangki dan dua kali mobil pickup. Aksi pelaku sempat sempat viral di media sosial," ungkap Kapolres. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 64 tentang Pencurian dan Kekerasan serta Penggabungan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(BG/JP)

TRENDINGMore