HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Sekdakab Samosir Yang Juga Ketua Pansel Tidak Hadiri Panggilan Kejatisu

Minggu, 16 Januari 2022, 12:21 WIB
Last Updated 2022-01-16T06:06:50Z

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut pada Jumat (14/1/2022). Namun, semua pihak yang dipanggil tidak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik atau Mangkir.


Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, kepada Wartawan membenarkan soal tersebut.


Yos Tarigan mengatakan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil 4 tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.


Keempat tersangka yang kita undang itu adalah JS (Sekda Samosir dan juga Ketua Tim Seleksi JPTP Pemkab Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir," jawab Yos, Sabtu (15/1/2022) siang.


Ditegaskannya, sampai batas pemanggilan sesuai waktu yang ditentukan yaitu pada Jumat, 14 Januari 2022, keempat tersangka ini, tidak hadir.



"Benar, sampai batas waktu yang ditentukan kemarin, mereka tidak hadir, tapi kami akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Yos Tarigan.


Ketika dikonfirmasi kemungkinan akan dilakukan penahanan ketika para tersangka hadir pada pemanggilan kedua, Yos Tarigan menjawab diplomatis.


Terkait penahanan terhadap tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik, karena mereka mempunyai dasar kebijakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Yos Tarigan.


"Namun pihaknya berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik. "Sebaiknya hadir memenuhi panggilan," tandasnya.


Adapun penetapan kasus tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Sekda Samosir, Jabiat Sagala, eks Kepala ULP Samosir, Sardo Sirumapea, eks Kepala BPBD Samosir, Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).


Pada 2021, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan Jabiat Sagala, Sardo Sirumapea, dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara) sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat dalam putusan sidang praperadilan, Senin, 12 Juli 2021, menyatakan penetapan Jabiat Sagala dan Kadishub Samosir, Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.


Kini, oleh Kejati Sumut keempatnya dipanggil sebagai tersangka. "Saat panggil langsung tsk," ujar Yos Tarigan.

TRENDINGMore