NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Mendagri Tegur Bupati Samosir Tidak Prosedural Ganti Kadisdukcapil

Sabtu, 29 Januari 2022, 08:03 WIB
Last Updated 2022-01-29T08:26:12Z

 

Bupati Samosir Vandiko T Gultom, usai pelantikan memberikan ucapan selamat kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  memberikan teguran tertulis kepada Bupati Samosir melalui surat Nomor:  821.22/1785/Dukcapil Tentang Peringatan Terhadap Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, Kamis (27/1).


Di dalam surat itu dinyatakan 5 poin penting yang harus dipenuhi Bupati Samosir yakni :


1. Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir               (Drs. Marang Situmorang), diketahui bahwa proses pemberhentian  dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan  perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberhentikan dari jabatan sebelum ada  Keputusan Menteri Dalam Negeri. 


2. Berdasarkan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada  Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan  pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi  Kependudukan di provinsi dankabupaten/kota. 


3. Terkait dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir agar  mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan,  Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,  Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Bupati  Samosir dilarang dilakukan pemberhentian dari Jabatan Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui  Keputusan Menteri Dalam Negeri. 


4. Untuk pemrosesan lebih lanjut, kiranya Bupati Samosir segera  membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi dan mengembalikan  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, ke jabatan semula sesuai dengan  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2774 Tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohani Bakkara,  Sabtu (29/1) membenarkan ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima pada Jumat (28/1).


Rohani mengatakan, Senin (31/1) lusa Pihaknya akan langsung mendatangi Kantor Kemdagri bermohon supaya ada solusi terbaik terkait masalah pengangkatan Disdukcapil Samosir dapat di akomodir, karena pelayanan masyarakat menjadi terganggu,"katanya.


"Kami mohon maaf kepada masyarakat Samosir, atas ketidak nyamanan pelayanan masyarakat Disdukcapil, dan mohon dukungan nya supaya pelayanan masyarakat dapat berjalan seperti biasa,"katanya. (BG/TS)




TRENDINGMore