HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Pencuri Sepedamotor Diringkus Polres Siantar di Medan

Senin, 10 Januari 2022, 18:39 WIB
Last Updated 2022-01-10T11:42:08Z

 

Kedua pelaku Pencurian Sepeda Motor dan HP, diamankan Polisi.


PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Satu pria, RRS (22) warga Jl. Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat bersama teman wanitanya DAS (36) yang diduga pencuri sepedamotor dan Telepon Seluler (HP)  diringkus Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar di Kota Medan. 


Sat Reskrim meringkus RRS  dan DAS di Medan, Minggu (91).


Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Senin (10/1) menyebutkan RRS dan DAS diringkus berdasarkan laporan polisi No. LP/B/10/I/2022/SPKT/Res.P.Siantar/Polda Sumatera Utara tanggal 6 Januari 2022 atas nama korban Elvikasari, wiraswasta, warga Jl. Wibawa, Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun. 


Dalam laporannya, korban menyebutkan, sepedamotor Honda Beat Sporty CWP warna merah hitam tahun 2019 BK 6101 TBK dan satu unit HP merek Oppo A16 warna hitam kristal miliknya, hilang saat korban sedang bekerja di RM Ayam Kecak Maha Asik, Pematangsiantar, Selasa (4/1) pukul 22:30 WIB.


Menurut korban, sepedamotor dan HP miliknya diketahui hilang, ketika hendak pulang ke mess RM Ayam Kecak Maha Asik yang tidak berapa jauh dari RM Ayam Kecak Maha Asik. Sebelumnya, korban memarkir  sepedamotornya di depan mess RM Ayam Kecak Maha Asik dan kunci sepedamotor diletakkan di atas meja kamar mess dan korban pergi bekerja ke RM Ayam Kecak Maha Asik. Tidak berapa lama RRS datang hendak meminjam sepedamotor korban, tapi tidak diberikan korban. 


Akibat kehilangan sepedamotor dan HP miliknya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 26.100.000,- dan melaporkannya ke Polres. Sat Reskrim menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim mendapat informasi pada Sabtu (8/1) pukul 20:00 WIB yang menyebutkan RRS berada di Medan. 


Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar segera berangkat ke Medan pukul 22:00WIB.


Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pada Minggu (9/1) pukul 09:00 WIB, posisi RRS diketahui dan segera didatangi serta diamankan pukul 10:00 WIB.


Interogasi terhadap RRS juga dilakukan dan RRS mengaku sepedamotor yang dicurinya telah dijual DAS di Marelan dengan harga Rp 2,5 juta. Pencarian terhadap DAS juga dilakukan dan akhirnya ditemukan serta diamankan. DAS yang juga diinterogasi membenarkan telah menjual sepedamotor yang dicuri RRS. 


Namun, DAS menyebutkan tidak mengetahui dimana tempat menjual sepedamotor itu di Marelan, karena transaksi dilakukan malam hari. Selain itu, menurut DAS, transaksi dilakukan setelah temannya, satu pria dan satu wanita, De dan San mempertemukannya dengan pembeli sepedamotor. 


Akhirnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim membawa RRS dan DAS ke Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. 


Menurut Kasat Reskrim, RRS dan DAS yang diduga melanggar Pasal 363 (1) subsider Pasal 362 KUH Pidana, sudah diproses dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, menyerahkan keduanya ke penyidik, melakukan gelar perkara dan penahanan terhadap keduanya serta mengirimkan berkas perkara keduanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (BG/ES).



Satu pria, RRS, 22, dan teman wanitanya, DAS, 36, diringkus Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar di Kota Medan.

TRENDINGMore