HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Dibakar Api Cemburu, NSB Bunuh Pacarnya di Kolam Sawah

Senin, 07 Februari 2022, 22:00 WIB
Last Updated 2022-02-07T15:01:48Z
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus kematian Imelda (20), wanita yang ditemukan tewas di areal persawahan Dusun Mesjid, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Kamis (3/2) lalu.


Ternyata dia dibunuh pacarnya yang masih duduk dibangku SMA berinisial NSB (16).


Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH mengatakan, awalnya tersangka menjemput didekat rumah korban di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (2/2).


Pelaku menjemput korban pada pukul 17.00 WIB, di dekat rumahnya untuk dibawa jalan-jalan. Selama perjalanan terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku,’’ kata Irsan saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Senin (7/2).


Menurut Irsan, cek-cok dipicu lantaran tersangka cemburu, sebab korban diduga berselingkuh dengan pria lain.


“Sepanjang jalan terjadi cek-cok. Kemudian mereka menuju areal TKP terjadi pembunuhan,”ungkapnya.


Lokasi kejadian berada di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin. Meskipun sempat bertengkar, mereka sepakat melakukan hubugan di sekitar lokasi kejadian.


“Sesaat setelah terjadi hubungan badan, seteleh memakai pakaian lengkap, karena lokasi dekat pesawahan. Tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam ke kubangan air,” kata Irsan.


Setelah itu pelaku juga terjun, tangannya lalu mendorong korban ke dasar air sekitar 5 menit. Pada saat itu, korban berteriak sambil melakukan perlawanan dengan cara mencakar dan menggigit pelaku. Nahas nyawanya tidak tertolong.


“Pelaku lalu naik ke pinggir kolam untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas dia seperti biasa,”ujar Irsan.


Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Minggu (6/1). Pelaku mengakui perbuatannya.


“Lalu dibuktikan dengan ada bekas cakaran dan gigitan korban ditangan pelaku (saat membela diri),” katanya.


Kata Irsan hubungan pelaku dengan korban baru berlangsung sebulan, mereka berkenalan melalui media sosial.


"(Kenalnya) dari Facebook, Mereka ini sebenarnya lagi dekat atau pacaran kurang lebih satu bulan,”ujar Irsan.


Selanjutnya kepada pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 


Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawa umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan koordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penangananya pas,”tutupnya. (BG/DS)


 

TRENDINGMore