HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

Ini Sosok Hakim Yang Vonis Guru Cabul Hery Wirawan Seumur Hidup

Rabu, 16 Februari 2022, 09:20 WIB
Last Updated 2022-02-16T02:20:43Z
Hakim Yohanes Purnomo Suryo (kiri) dan guru Herry Wirawan pelaku cabul 13 santri di Bandung.


JAKARTA-BERITAGAMBAR :
Siapa Yohanes Purnomo Suryo? Hakim yang memvonis Herry Wirawan seumur hidup , lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni Hukuman Mati . 

Berikut ini sosok Yohanes Purnomo Suryo , Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa (cabuli) 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan di Bandung, Jawa Barat. Hakim Yohanes Purnomo Suryo dan dua hakim anggota tidak menjatuhkan Hukuman Mati seperti yang dituntut jaksa penuntut umum.


Tak hanya lolos dari Hukuman Mati , Herry Wirawan juga terbebas dari hukuman kebiri kimia. 

Terkait hal ini, Yohanes Purnomo Suryo memiliki pertimbangan khusus.

Sosok Hakim Yohanes Purnomo Suryo


Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Bandung (www.pn-bandung.go.id, hakim Yohanes memiliki nama lengkap dan gelar Yohanes Purnomo Suryo Adi, SH, MHum. 

Hakim kelahiran Kebumen, Jawa Tengah pada 17 Februari 1974 itu kini memiliki golongan kepegawaian IV/b. 

Hakim Yohanes tergolong baru di PN Bandung. 

Sebelumnya, Yohanes pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kalimantan Selatan pada 2021. 


Dikutip dari website http://pn-marabahan.go.id/, hakim Yohanes pernah melantik dan mengambil sumpah Supriyo SH, panitera PN Marabahan pada 17 Februari 2021.



 
Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi: Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.


"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.


Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim. 


"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep N Mulyana seusai persidangan. 

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan. 

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya. 


Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya. 

TRENDINGMore