DELISERDANGNEWSPERISTIWASUMUT

Tidak Ada Izin, Pasar Malam di Batangkuis Dibubarkan

Kamis, 17 Februari 2022, 13:40 WIB
Last Updated 2022-02-17T06:40:30Z

 

Muspika Batangkuis saat membubarkan pasar malam di Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

 


DELISERDANG (Waspada):

Muspika Batangkuis membubarkan pasar malam di Jl.Ampera Desa Batangkuis Pekan Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.


Kapolsek Batangkuis AKP Simon Pasaribu, Kamis (17/2) membenarkan pembubaran pasar malam di Batangkuis.


Menurut Kapolsek, dibubarkannya pasar malam bersama unsur Muspika Batangkuis pada 14 Februari 2022 sekira pukul 21.20 WIB karena tak ada izin. 


Alasan lainnya, kegiatan pasar malam ditengarai mengundang kerumunan massa, apalagi saat ini pandemi Covid-19 varian baru omicron meningkat. 


Kata dia, sebelumnya juga sudah dilakukan pendekatan humanis, yakni menggelar rapat bersama pihak pengelola hiburan supaya ditunda dulu pasar malam,namun yang bersangkutan tidak mengindahkan saran,arahan Muspika, sehingga dilakukan penindakan dengan menutup pasar malam serta membubarkan pengunjung. 


Ke depan pihaknya terus berkomitmen melakukan tindakan sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur waktu usaha restoran,kafe,tempat perbelanjaan dan hiburan hingga pukul 21:00 WIB. (BG/DS)




TRENDINGMore