HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Satres Narkoba Polres T. Karo Amankan Penjual Sabu

Kamis, 17 Februari 2022, 13:55 WIB
Last Updated 2022-02-17T06:55:15Z

 

Pelaku saat memperlihatkan barang bukti narkoba sabu miliknya di ruang periksan Satres Narkoba Polres Karo.



TANAH KARO-BERITAGAMBAR : 

Sebanyak tujuh paket narkoba jenis sabu siap edar berhasil diamankan Tim One Heart Satres Narkoba Polres Tanah Karo, berikut seorang pelaku HS (31), Selasa (15/2) sekira pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka. 


Pelaku diduga pengedar yang sudah meresahkan warga sekitar, diamankan dalam Giat Operasi Antik 2022 di wilayah hukum Polres T. Karo.


Selain pelaku yang berhasil dilakukan penyergapan, beberapa barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam tujuh peket plastik berles merah dengan berat brutto 1,86 gram, 13 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, satu unit handpone berisi percakapan transaksi sabu dan uang Rp 300 ribu diakui pelaku hasil penjualan sabu miliknya.


" Pelaku kita amankan diduga sedang menunggu pembeli di Tempat Kejadian Perkara tepatnya pinggir jalan" kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, didampingi Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing melalui Kasubag Humas Iptu Syahril Lubis, Kamis (17/2) di Kabanjahe.


Pengungkapan diduga pengedar sabu ini, berawal dari laporan masyarakat yang mengaku sangat resah dengan kegiatan pelaku beberapa lama ini. Meski sudah pernah di ingatkan warga, namun pelaku tetap menjalankan aksinya dengan alasan pelaku sudah sangat ketergantungan menggunakan sabu, dan untuk memenuhi kebutuhanya memakai pelaku nekat menjual sabu.


Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim One Heart Satres Narkoba Polres T. Karo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing. Segera mengarahkan anggotanya guna memastikan keberadaan pelaku diduga pengedar sabu itu. Setelah memastikan keberadaan pelaku sedang berdiri diduga menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku di lokasi. 


Dikatakan petugas, saat dilakukan penyergapan palaku terlihat sempat membuang bungkusan kotak rokok tidak jauh darinya. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh badan pelaku, dari kantong baju pelaku ditemukan satu paket diduga berisi sabu. Sementara bungkusan kotak rokok yang sempat dibuang pelaku, katika dibuka petugas kembali menemukan enam paket berisi sabu dan 13 plastik klip berles merah diduga untuk mengisi pesanan paket sabu ke pembeli. 


Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Atas perbuatan pelaku yang secara sengaja menguasai dan menyimpang narkoba jenis sabu, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara, terang Iptu Syahril Lubis SH. (BG/TK).



TRENDINGMore