ASLABNEWSSUMUT

Tiga Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan, Satu Merupakan DPO Kasus Pembunuhan

Kamis, 24 Maret 2022, 16:36 WIB
Last Updated 2022-03-24T09:40:23Z
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi tiga orang pelaku, Kamis(24/3/2).


ASAHAN-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan Tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.


FAR, FL, dan MN tiga orang warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini diamankan Polres Asahan saat hendak menjajakan sabu.


"Berawal penangkapan dari tersangka FL yang dilakukan oleh petugas dengan cara under cover buy di perbatasan Asahan dan Labuhanbatu Utara," kata AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan, Kamis(24/3).


Setelah dilakukan pengamanan, Putu menjelaskan FL mendapatkan barang haram tersebut dari FAR. "Sehingga, kami lakukan pengembangan dan mengamankan FAR. Dari dalam rumahnya kami temukan sabu seberat satu kilogram," katanya.


Akibat hal tersebut, FAR yang tak ingin hanya dia yang diamankan, FAR mengaku barang tersebut berasal dari MN yang merupakan sebagai kaki tangan dari F dan IS yang merupakan bandar besar.


"F dan IS masih kami kejar, keduanya masuk kedalam daftar pencarian orang Mapolres Asahan," katanya.


Putu mengaku, barang yang berada ditangan FAR belum sempat dijual dan masih dalam keadaan dibungkus.


"Belum sempat dijual, namun satu kilogramnya rencana akan dijual dengan harga Rp 480 juta," katanya.


Putu mengaku, barang yang berada ditangan FAR belum sempat dijual dan masih dalam keadaan dibungkus.


"Belum sempat dijual, namun satu kilogramnya rencana akan dijual dengan harga Rp 480 juta," katanya.


Selain sabu, satu buah mobil kijang Innova milik tersangka MN ikut diamankan oleh Polres Asahan sebagai barang bukti.


"Innova milik MN diamankan karena sebagai kendaraan mengangkut barang bukti saat mengantar ke FAR," katanya.


FL merupakan DPO kasus pembunuhan, Putu membenarkan hal tersebut.


"Iya benar, FL merupakan DPO Kasus pembunuhan di Bandar Pulau dengan korban atas nama Winda, dibunuh di Rantauprapat, kemudian dibuang di Bandar Pulau," katanya.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(BG/AD)

TRENDINGMore