NEWSPERISTIWASAMOSIR

PN Balige Eksekusi Puluhan Kios Souvernir di Tomok

Kamis, 31 Maret 2022, 15:27 WIB
Last Updated 2022-03-31T08:27:13Z

PN Balige membacakan keputusan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR : 

Pengadilan Negeri (PN) Balige melakukan eksekusi terhadap Tiga Puluh bangunan Kios dan Souvernir di Desa Tomok Induk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Kamis (31/3).


Bangunan tersebut selama ini merupakan tempat jual beli dagangan souvenir khas Samosir.


Terlihat hadir panitera dari pengadilan Balige Provinsi Sumatera Utara Hotman Sinaga dan Leo Tampubolon.


Tampubolon mengatakan eksekusi sesuai Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Balige No : 08/Eks/2010/47/PdtG/1995/PN-Trt. Tanggal : 30 Maret 2020.


Tampak ratusan personel Polres Samosir melakukan pengamanan eksekusi tanah itu.


Eksekusi di objek wisata ini, beda dengan daerah lain dimana biasanya ada kericuhan, namun eksekusi tanah dan bangunan berjalan lancar.




Eksekusi berjalan dengan damai, meski proses eksekusi menghadirkan kedua belah pihak.


Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengaku respect dengan tindakan warganya yang dianggapnya benar-benar taat hukum.


Alasannya, pada saat berjalan  eksekusi tak satu orang pun dari kedua belah pihak berperkara yang terprovokasi untuk membuat keributan.


"Saya respect dengan dikap dan tindakan nasyarakat Desa Tomok yang taat akan hukum dan perundang-undangan. Mereka patut jadi contoh bagi masyarakat Di Indonesia ini,"ujar Kapolres saat ditemui di Ruang Kerjanya.


Kata Josua, pengamanan eksekusi di Desa Tomok adalah atas permintaan dari Pengadilan Negeri Balige.


Dalam kegiatan eksekusi tanah tersebut tampak hadir, Plt waka Kompol Saut Panggabean SH, Kabagops Kompol Lengkap Suherman Siregar SH, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Kasat Intelkam AKP Harahap.




Kegiatan eksekusi juga dihadiri Camat Simanindo Hans Sidabutar SSTP , Kepala desa tomok Hotman Sidabutar, Kepala desa tomok parsaoran Mangiring Sidabutar Dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Harry Bos Sodabutar.


Lebih lanjut, Kapolres Samosir mengapresiasi dua belah pihak berperkara dalam eksekusi itu


"Tindakan Masyarakat Desa Tomok dan para pedagang sangat diacungi jempol. Tindakan yang mereka Lakukan, sangat nematuhi Slserta Mlmenghormati Perundang Undang-undangan dan Hukum di Idonesia.


Mereka taat akan keputusan yang ditetapkan pengadilan tentang eksekusi dan ini memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan,"ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon.(BG/TS)

TRENDINGMore