NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Korupsi APL Tele, Mantan Bupati Divonis 14 Bulan Penjara

Selasa, 26 April 2022, 17:26 WIB
Last Updated 2022-04-26T10:26:45Z

Sidang eksepsi dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar, Eks Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mantan Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon divonis sangat ringan oleh hakim PN Tipikor Medan.


Padahal, hakim Bambang Joko Winarno mengatakan bahwa Sahala Tampubolon terbukti melakukan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahala Tampubolon dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata hakim, Selasa (26/4).


Hakim menyebut bahwa hal yang meringankan hukuman terdakwa karena Sahala Tampubolon sudah tua atau lanjut usia.


Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.


"Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai Bupati Toba Samosir tidak memberikan suri tauladan yang baik, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian hutan," kata hakim.


Hakim menyatakan Sahala Tampubolon telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan menyatakan pikir-pikir.


Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.


Sementara itu, dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa perkara ini bermula sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat.


"Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba - Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal , Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian masuk dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir," kata JPU.


Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.


Menindaklanjuti Surat tersebut, terdakwa lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah dan Ir. Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sbagai Wakil Ketua.


"Serta Bolluson Pasaribu (diadili berkas terpisah) selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian," urai JPU


Bahwa Parlindungan sebagai selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang tertera dalam Peta Lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.


Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp 32.740.000.000.(BG/MED)

TRENDINGMore