NEWSPERISTIWASUMUT

LPSK Apresiasi Kapolda Sumut Tahan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Jumat, 08 April 2022, 12:06 WIB
Last Updated 2022-04-08T05:07:57Z
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.


LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyebut Polda Sumut lamban dalam menangani kasus kerangkeng manusia.


Sebab, Polda Sumut tak kunjung menahan dan memenjarakan delapan tersangkanya, termasuk Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.


Belakangan, setelah LPSK mengkritik keras masalah penahanan ini, Kamis (7/4/2022) malam Dewa Peranginangin cs dipenjarakan penyidik Polda Sumut.


Atas tindakan penahanan ini, LPSK kemudian memuji keberanian Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. 


"Valid (ditahan para tersangka kasus kerangkeng manusia), tadi malam sudah dihubungi oleh Kapolda Sumut, menyoal seluruhnya sudah ditahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (8/4/2022).


Ia mengatakan, penahanan dilakukan secara diam-diam pada tengah malam. 


"Tengah malam tadi mereka di tahan," ucapnya. 


Terkait penahanan ini, Edwin berharap Polda Sumut dapat memberikan hukuman yang setimpal.


Sebab, selain korban meninggal dunia, penghuni mengalami cacat permanen dan gangguan kejiwaan. 


Selain itu, LPSK berharap Polda Sumut tidak memberikan keistimewaan kepada para pelaku selama berada menghuni tahanan.


Sebab, para pelaku harus mengetahui bagaimana rasanya di dalam sel. 


Ditahan Nyusul Bapaknya 

Dewa Peranginangin akhirnya ditahan nyusul bapaknya ke penjara.


Tidak hanya Dewa Peranginangin, tujuh tersangka lainnya juga sudah dipenjarakan penyidik Polda Sumut.


Kabar penahanan lelaki yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kabupaten Langkat ini dibenarkan oleh Sangap Sirbakti, pengacara Dewa Peranginangin.


Menurut Sangap, Dewa Peranginangin ditahan sejak Kamis (7/4/2022) malam.


"Betul (ditahan)," kata Sangap Surbakti, (8/4/2022).


Penahanan para terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan dilakukan setelah 17 hari penetapan tersangka pada 21 Maret lalu.


Adapun delapan tersangka yang ditahan polisi ialah inisial Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG.


Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.


Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.


Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.


Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.


Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

TRENDINGMore