MEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Aborsi, Sepasang Kekasih di Sampali Ditangkap

Rabu, 25 Mei 2022, 19:50 WIB
Last Updated 2022-05-25T12:50:36Z

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan menunjukkan barang bukti kepada wartawan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Sepasang kekasih Roni Rivaldi (22) dan N (20), Sabtu (21/5/2022) lalu diamankan  Polsek Percut Seituan pada kasus aborsi di rumah kosan keduanya di Jalan Gang Tawon 2 Dusun VII Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.


Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono, Rabu (24/5) mengatakan, terungkapnya perbuatan aborsi berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sepasang kekasih yang melakukan aborsi di rumah pelaku di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Sabtu siang pukul 13.00 WIB lalu.


Usai mendatangi TKP ternyata informasi itu benar dan langsung mengamankan tersangka Rony Rivaldi, warga Jalan Sudirman Lk. VI Pekan Gebang, Pangkalan Berandan/Jalan Gang Tawon 2 Dsn VII Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.


Usai diinterogasi, akhirnya keduanya mengaku telah mengubur orok bayi jenis perempuan itu yang sudah dikubur di depan rumah kosnya itu. Polisi pun memboyong mayat bayi itu ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi.


Sementara kekasihnya, N yang dirawat di RS Imelda selanjutnya dibantarkan petugas ke ke RS Bhayangkara Medan.


Hasil keterangan tersangka, pasangan kekasih ini telah berpacaran selama 2 tahun lamanya dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali hingga membuat N hamil berusia 6 bulan.


"Karena takut dan malu sehingga Roni menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung N tersebut," kata Kompol Agustiawan.


Lalu, pada Kamis, 19 Mei 2022 pelaku membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikomsumsi N. Pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB, N meminumnya sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.


Pada Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di rumah kosan itu, N melahirkan anak di kamar mandi dengan kondisi meninggal dunia dan memberikan bayi tersebut kepada Roni. Selanjutnya pelaku Roni menguburkan bayi tersebut di depan kosan tersebut.


"Karena N pendarahan, Roni membawa pacarnya ke Klinik Yeni yang berada di Jalan Kemuning Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, namun karena semakin parah oleh Klinik Yeni merujuk N ke RS Imelda Medan," beber Kompol Agustiawan.


Kapolsek melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa 3 papan dan strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet dan 1 buah handuk warna coklat,1 buah cangkul, 1 buah kendi dan 1 bungkus bunga rampall.


"Dua tersangka ini melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo Psl 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Agustiawan.(BG/MED)

TRENDINGMore