NASIONALNEWSPERISTIWA

Target Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah Diproyeksi Molor

Sabtu, 28 Mei 2022, 16:18 WIB
Last Updated 2022-05-28T09:18:02Z

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 126 juta bidang tanah tersertifikasi pada 2025.


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 126 juta bidang tanah tersertifikasi pada 2025. Namun kemungkinan target itu berubah.


Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan mengatakan sampai akhir 2021 kurang lebih masih 40 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.


"Baru 86 juta bidang tanah beberapa tahun ini. Jadi masih 60-70% lah," katanya kepada detikcom, saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/5).


Belakangan, menurutnya, efek dari pandemi COVID-19 membuat pembuatan sertifikasi bidang tanah per tahunnya kurang memuaskan. Maka dari itu, idealnya target 126 juta mundur ke 2027 atau 2028.


"Kemarin itu (rata-rata) cuma 4 sampai 5 juta (sertifikasi per tahun). Berat, tantangannya banyak sekali," jelas dia.


"Kalau dibagi 5 tahun lagi 7 jutaan setahun. 5 tahun lagi lah ke depan 2027-2028," lanjutnya.


Ia mengungkapkan target 126 juta bidang tanah tersertifikasi dibuat di 2016. Ketika itu jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar baru 48 juta. Sertifikasi bidang tanah sebanyak 48 juta itu didapatkan dalam rentang waktu 56 tahun, terhitung dari 1960 sampai 2016.


Agar target sertifikasi 126 juta bidang tanah cepat terpenuhi, pemerintah telah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memudahkan masyarakat mensertifikasi tanahnya.


PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.


Seiring berjalannya waktu, program lain tercipta untuk menunjang percepatan sertifikasi. Selain PTSL, dibuatlah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM). Fitriyani menjelaskan, berbeda dengan PTSL yang hanya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan survei, di PTSL-PM turut melibatkan masyarakat. (BG/DTC)



TRENDINGMore