HUKUMMEDANNEWS

Adik Bunuh Abang Kandung Diadili di PN Medan

Kamis, 30 Juni 2022, 10:25 WIB
Last Updated 2022-06-30T03:25:39Z

Sidang terdakwa Maralus Nauli Sitompul yang nekat tikam abang kandungnya hingga meninggal dunia di Pengadikan Negeri (PN) Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Maralus Nauli Sitompul adalah sosok anak durhaka yang tega memaki-maki ibunya, saat dirinya tengah mabuk minuman keras.


Bukan hanya memaki-maki sang ibu saja, Maralus Nauli Sitompul juga membunuh sang kakak bernama Bobi Nauli Sitompul menggunakan pisau.


Karena tindakan kejinya itu, Maralus Nauli Sitompul kini dihadapkan di meja hijau PN Medan. 


Dalam persidangan yang digelar, Rabu (29/6/2022) kemarin, Linceria boru Marpaung, ibu dari Maralus Nauli Sitompul tak kuasa menahan kesedihannya.


Air matanya tumpah, tat kala hakim meminta keterangan Lince, terkait pembunuhan yang dilakukan Maralus terhadap kakak kandungnya bernama Bobi. 


"Biasanya mereka ini kompak pak. Masak mi, masak nasi goreng pun sama," kata Lince terisak-isak.


Entah kenapa, pada saat malam sebelum kejadian, persisnya pada 5 April 2022 lalu, Maralus begitu emosi.


Saat itu, Maralus dalam kondisi mabuk berat.


Ia sempat meminta makan, tapi tidak ada nasi dan lauk di rumah, sehingga terdakwa memaki-maki ibunya. 


"Dia (Maralus) enggak biasa ngomong begitu pak. Entah kenapa saat kejadian dia seperti itu," kata Lince berurai air mata.


"Biasanya mereka ini kompak pak. Masak mi, masak nasi goreng pun sama," kata Lince terisak-isak.


Entah kenapa, pada saat malam sebelum kejadian, persisnya pada 5 April 2022 lalu, Maralus begitu emosi.


Saat itu, Maralus dalam kondisi mabuk berat.


Ia sempat meminta makan, tapi tidak ada nasi dan lauk di rumah, sehingga terdakwa memaki-maki ibunya. 


"Dia (Maralus) enggak biasa ngomong begitu pak. Entah kenapa saat kejadian dia seperti itu," kata Lince berurai air mata.


Karena perbuatan Maralus begitu keji, terlebih sempat memaki-maki Lince, hakim ketua Deny Lumbantobing lantas bertanya pada saksi soal masalah ini. 


"Kamu sebagai ibunya ada dimakinya, 'makanan tidak ada, p*kimaklah kau anji*g katanya. Setenggen (mabuk) apapun anak gak boleh bilang gitu ke orang tua. Luar biasa anak ini," cetus hakim.


Kendati demikian, Lince justru meminta pengampunan kepada hakim.


Sebab, hanya Maralus anak yang dimiliki Lince saat ini. 


"Mohon pak hakim, enggak ada lagi anak ku, tinggal dia satu-satunya. Mohon ringankan hukumannya pak hakim," kata Lince menangis tersedu-sedu.


Karena perbuatan Maralus begitu keji, terlebih sempat memaki-maki Lince, hakim ketua Deny Lumbantobing lantas bertanya pada saksi soal masalah ini. 


"Kamu sebagai ibunya ada dimakinya, 'makanan tidak ada, p*kimaklah kau anji*g katanya. Setenggen (mabuk) apapun anak gak boleh bilang gitu ke orang tua. Luar biasa anak ini," cetus hakim.


Kendati demikian, Lince justru meminta pengampunan kepada hakim.


Sebab, hanya Maralus anak yang dimiliki Lince saat ini. 


"Mohon pak hakim, enggak ada lagi anak ku, tinggal dia satu-satunya. Mohon ringankan hukumannya pak hakim," kata Lince menangis tersedu-sedu.


Karena sedih dan miris melihat Lince, hakim lantas menyergah terdakwa Maralus. 


"Terdakwa, kau lihat orangtuamu nangis, sekarang nangis kau, benar enggak keterangan mereka itu?," tanya hakim.


"Benar pak," ucap Maralus, yang mengikuti sidang secara daring.


Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra disebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB.


Saat itu, terdakwa Maralus baru saja pulang minum tuak dari lapo dalam keadaan mabuk berat. 


Kemudian, ibu terdakwa, Linceria boru Marpaung membuka pintu rumah, dan terdakwapun masuk ke rumah.


Setelahnya, terdakwa yang merasa lapar memarahi ibunya karena tidak ada makanan di rumah.


"Lalu Linceria menyuruh terdakwa untuk memasak mi yang ada di lemari. Setelah terdakwa memasak mi dan memakannya, terdakwa terus memarahi Linceria, sehingga korban Bobi Nauli Sitompul (abangnya) dan saksi B Sitompul (ayahnya) keluar dari kamar," ujar jaksa.


Tak tega melihat ibunya dimarahi, Bobi kemudian balik memarahi adiknya itu.


Bobi mengatakan, "kenapa kau marahi mamak".


Namun, terdakwa tidak terima dan mengatakan "diam kau, ayok main kita".


"Setelah itu, terdakwa dan korban berkelahi, yang mana pada saat perkelahian tersebut, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak satu kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," urai jaksa.


Bahwa pada saat terjadi keributan tersebut, tetangga bernama Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya, dan langsung menuju ke rumah korban yang berada di belakang rumahnya.


"Saat itu Charles melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah, dan terdakwa juga mengatakan 'tolong panggil ambulans, bertahan kau ya bang, sayang kali aku sama kau' melihat hal tersebut, saksi Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit," ungkapnya.


Lalu, saksi Charles Sinaga bersama B. Sitompul dan pemilik mobil yaitu Konice Br. Manik membawa korban ke Rumah Sakit Esthomihi.


Sesampainya di sana, pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban, dan dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati.


"Setelah itu, pergi ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Sesampainya di sana, dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia," urai jaksa.


Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana.(BG/TS)




TRENDINGMore