KRIMINALMEDANNEWS

Lagi Asyik Mabuk Tuak, Polisi Bedil Dua Kaki Perampok Bersenjata Parang Babi

Kamis, 30 Juni 2022, 12:18 WIB
Last Updated 2022-06-30T05:18:42Z
Iksan Kurnia, satu dari dua perampok bersenjata parang babi 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Satu dari dua tersangka perampok bersenjata parang babi akhirnya diringkus polisi, saat pelaku diduga lagi asyik mabuk tuak.


Adapun perampok bersenjata parang babi yang ditangkap itu adalah Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gang Bunga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, perampok bersenjata parang babi ini sudah beberapa minggu masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.


"Yang bersangkutan kami amankan pada Senin (27/6) kemarin sekira pukul 21.00 WIB," kata Ginanjar, Kamis (30/6).


Ia mengatakan, tersangka perampok bersenjata parang babi ini sebelumnya beraksi di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, persisnya di simpang Jalan TEratai.


Kala itu, tersangka Iksan bersama rekannya WS merampok korbannya berinisial Z (24), ketika korban melintas di lokasi kejadian.


Korban yang ketakutan diancam pelaku menggunakan parang babi lantas menyerahkan motor Honda Beat BK 2274 AJP miliknya.


Setelah merampok korban, kedua pelaku pergi dari lokasi kejadian.


Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.


Atas laporan ini, Ginanjar lantas memanggil Kanit Reskrim AKP Martua Manik untuk membentuk tim.


Martua Manik kemudian mengajak anak buahnya, yakni Panit 2 Ipda Regi Putra Manda dan Panit 3 Ipda Beri Anggara melakukan penyelidikan.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, didapatilah identitas para tersangka.


Polisi pun kemudian lebih dahulu menangkap tersangka WS.


Dari WS, muncul nama tersangka Ikhsan.


Saat Ikhsan ditangkap, kedua kakinya pun cacat dibikin polisi.


"Saat ditangkap, pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya katena melawan petugas. Pelaku juga berusaha merampas senjata api milik polisi saat pencarian barang bukti," kata Ginanjar.


Atas perbuatannya, perampok bersenjata parang babi ini disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Dalam kasus ini, polisi menyita senjata tajam parang babi yang dipakai pelaku saat mengancam korbannya.

TRENDINGMore