NEWSPERISTIWAPOLITIKSUMUT

Gubsu Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Tanggapannya

Rabu, 08 Juni 2022, 12:07 WIB
Last Updated 2022-06-08T05:07:50Z
Kantor Gubernur Sumut.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut, Sabtu (4/6) oleh Donna Siregar, keponakan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap (TSO). Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Palas, Arpan Nasution, juga ikut dilaporkan.


Laporan itu bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU Nomor 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.


Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, menjelaskan laporan kliennya tersebut terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.


"Benar. Laporan di Polda itu sudah kita laporkan hari Sabtu, jam 20:00 WIB dengan terlapor Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda Padang Lawas Arpan," kata Razman.


Lebih lanjut dijelaskan Razman, pasal yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. "Dan tidak tertutup kemungkinan pemalsuan surat dalam makna bukan tersurat dan yang tersirat," sebutnya.


Menurut Razman, hukum itu tidak harus tampak nyata. "Tapi dia menimbulkan keyakinan, diduga ada niat jahat. Kalau ada niat jahat, berarti ada pemufakatan jahat, apa dasar mereka surat, surat dari siapa, surat dari sekda, surat keterangan yang menimbulkan, surat plt menjadi rujukan," jelas Razman lagi.


Menanggapi laporan itu Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitriyus, tampak santai menjawab wartawan.


"Yang melaporin harus belajar," ujar Gubernur.


"Siapa yang berhak untuk mem-Plt-kan, itu tu kan, saya sudah dengar itu dan siapa yang harus di-Plt-kan, kan ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," ujar Edy.


Oleh karena itu, Edy Rahmayadi berharap kebijakan penunjukan Plt Bupati Palas itu tidak perlu dipolemikkan.


"Saya berharap jangan berpolemik dengan itu. Sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan tata kelola pemerintahan. Kalau tak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang," tegas Edy.


Lalu soal pernyataan Razman yang menduga Gubernur Edy melakukan pemufakatan jahat dengan penunjukan Plt Bupati Palas itu, menurut Edy sama sekali tidak berdasar. "Pendapat saya kalau orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat," pungkas Edy.


Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.

 

Adapun alasan penunjukan itu karena TSO menderita sakit. Hal itu sesuai berita acara laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Palas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan, kondisi Bupati Padang Lawas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.(BG/MED)

TRENDINGMore