ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasi UU Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 21 Juni 2022, 14:30 WIB
Last Updated 2022-06-21T07:30:20Z

Peserta sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bergambar bersama.


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. 


Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Jumingan, saat mewakili Bupati membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/6). 


Jumingan mengatakan saat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. 


Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapart, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan hadirin lainnya.(BG/LB)



TRENDINGMore