ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Batubara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Rabu, 22 Juni 2022, 16:56 WIB
Last Updated 2022-06-22T09:56:40Z

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan bersama Kejari Batubara, BNN Batubara dan Labfor Poldasu dalam pemusnahan barang bukti narkoba.


LIMAPULUH-BERITAGAMBAR :

Polres Batubara melalu Satresnarkoba emusnahan barang bukti yang dilakukan Sat Narkoba Polres Batubara, Rabu (22/6).


Hadir dalam kesempatan itu Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, KBO AKP Yahman, Kejari Batubara, BNN Batubara dan tim penguji dari Labfor Poldasu .


Dalam siaran persnya Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, penangkapan Iwan Shadek berawal dari informasi yang diterima Kanitres Narkoba Ipda Bimo Setiadi pada 8 Juni 2022 lalu 23.00 WIB di jalan Desa Bulan-bulan.


“Begitu mendapat info pelaku membawa narkoba langsung kita lakukan penyergapan dan penggeledahan, dari tangannya ditemukan satu plastik asoi warna hijau berisikan lima bungkus besar sabu,” beber Tarigan.


Dari lima bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan itu berisikan berat keseluruhan 489 gram. Selain sabu petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan satu unit hp merk OPPO warna putih.


Dijelaskan Tarigan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria AY dan UM warga Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara. Rencananya sabu tersebut diedarkan pelaku di wilayah Tanjungtiram dan sekitarnya.


“Sekarang ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba AY dan UM. Kepada Iwan disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dar UU RI No 35 tahun 2000 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Tarigan.


Selanjutnya barang bukti markotika sabu seberat 489 gram dilakukan uji keasliannya oleh tim Labfor Poldasu dengan menggunakan cairan Marquiz.


“Keseluruhannya positif methampetamine golongan satu karena bereaksi dengan cairan Marquiz, mula mula berwarna orange, lalu coklat dan berasap,” ujar Husna penguji dari Labfor.


Setelah diuji sabu di larutkan dalam air mendidih, lalu di masukkan ke dalam lubang tanah yang baru digali


Sn alias Iwan Shadek (36) warga Jalan Selamat Dusun VI Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara mengaku dua kali membawa sabu seberat 489 gram dengan ongkos Rp500 ribu sekali gendong.


”Baru dua kali aku membawa barang ini sekali di Simpanggambus ini mau dibawa ke Tanjungtiram. Sekali gendong dibayar Rp 500 ribu,” ujar Iwan Shadek.

TRENDINGMore