NEWSPERISTIWASUMUT

Supir Angkot Maut di Medan Dituntut 16 Tahun Bui

Rabu, 08 Juni 2022, 09:30 WIB
Last Updated 2022-06-08T02:30:00Z

KM sopir angkutan kota Mini Wampu yang tewaskan empat penumpang usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan, dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6).


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dijerat pasal narkotika dan Pelanggaran Lalu Lintas, Terdakwa Karto Manalu (40), sopir angkutan kota Mini Wampu yang tewaskan empat penumpang usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan, dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6/).


Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.


"Meminta supaya kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.


Selain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.


Seusai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).




"Baik, kita tundak satu minggu untuk terdakwa menyiapkan pledoinya ya," pungkas hakim.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan perkara ini, berawal pada hari Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa Karto hendak menarik penumpang.


Terdakwa berangkat dari Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tepatnya dekat RS H Adam Malik Medan dengan tujuan mengantar penumpang ke Pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar


Sesampainya di Pangkalan Jalan Kayu Putih Simpang Mabar, penumpang dari terdakwa Karto telah turun semua.

TRENDINGMore