NEWSSAMOSIRSUMUT

SMSI Konfirmasi Tertulis ke Bupati Dan Sekdakab Terkait Kapasitas OG di Pemkab Samosir

Selasa, 07 Juni 2022, 22:15 WIB
Last Updated 2022-06-08T00:19:24Z

 

Ketua SMSI Samosir Tetty Naibaho.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Adanya pemberitaan mengenai keberadaan Tempat Pembuangan Sampah milik Pemkab Samosir dibeberapa media online dan televisi, hingga mengakibatkan munculnya berbagai reaksi dan komentar diberbagai kalangan. Salah satunya di WAG (Whatsapp Group) SNI.


Mendasari komentar salah seorang anggota grup SNI, oleh Ober Gultom yang notabene adalah orang tua Vandico T. Gultom kini Bupati Samosir, memberikan komentar terkait pemberitaan “Sampah di TPA” dengan mengusulkan salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Samosir untuk membersihkan kawasan persampahan di Tele.


Demikian dijelaskan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, Selasa (7/6) seusai ia menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Bupati dan Sekda Samosir tentang keberadaan Ober Gultom di Pemkab Samosir.


Menurut Tetty Naibaho, THL dimaksud adalah istri dari wartawan Junjungan Marpaung yang juga merupakan anggota SMSI Samosir.


Junjungan Marpaung melakukan liputan ke lokasi TPA dan membagikan berita terkait Sampah di TPA di Grup dan mendapat komentar dari Ober Gultom.


"Kami menduga yang bersangkutan melakukan intervensi kepada Junjungan Marpaun. Sehubungan dengan hal tersebut, Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Samosir melakukan konfirmasi tertulis  hal tersebut kepada bapak Sekretaris Daerah selaku Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, juga kepada Bupati" jelas Tetty.


Lebih lanjut Tetty menjelaskan, bahwa komentar Ober Gultom dalam grup diduga telah melakukan persekusi kepada Junjungan Marpaung semisal Junjungan makan gaji THL.


Beberapa hal yang  dikonfirmasi diantaranya, 

Sebagai apa dan apa jabatan Ober Gultom di Pemkab Samosir, Apakah peran Ober Gultom di Pemkab Samosir,  Apa kapasitas Ober Gultom di Pemkab Samosir, Apakah Bupati Samosir mengetahui hal tersebut dan Apakah Bupati Samosir selama ini tidak mengetahui bahwa Ober Gultom selalu aktif di WAG Samosir Negeri Indah.


Juga dalam surat konfirmasi dimaksud, SMSI Samosir mempertanyakan tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir terkait adanya komentar Ober Gultom yang kerap bikin gaduh jika ada kritisi kinerja Pemkab Samosir.



Menurut Tetty Naibaho, adapun dasar berfikir SMSI  melakukan konfirmasi tertulis tersebut adalah,UUD 1945,KUHP & KUHAP,UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional, dan UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Diungkapkan Tetty, jika Bupati dan Sekda Samosir tidak menjawab konfirmasi tertulis yang disampaikan SMSI Samosir, maka selanjutnya SMSI Samosir akan melakukan somasi dan upaya hukum. Sebab Junjungan Marpaung adalah wartawan dan anggota SMSI. 


Tetty juga menilai dan menganggap kelakuan Ober Gultom di Grup WA sudah over acting.


"Bukan rahasia lagi di kalangan masyarakat Samosir yang menduga bahwa Ober Gultom sebagai Bupati Dejure, mengatur aparatur Pemkab Samosir dari balik layar" beber Tetty mengakhiri.(BG/IST)

TRENDINGMore