HUKUMMEDANNEWSPERISTIWA

Tersangka Pemalsuan Akta Yayasan P Tak Ditahan, Dwi Sinaga Pertanyakan Poldasu

Sabtu, 11 Juni 2022, 14:58 WIB
Last Updated 2022-06-11T07:58:03Z

 

Puluhan pengacara dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH.MH itu mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumut.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dwi Ngai Sinaga, SH.MH  yang merupakan pengacara Risona Pencawan kembali mendatangi Polda Sumatera Utara, Jumat (10/6).



Kedatangannya adalah untuk memantau kasus yang dilaporkannya atas dugaan pemalsuan akta Yayasan P. Dimana Poldasu sudah menetapkan tersangka, akan tetapi tidak melakukan penahanan.



Puluhan pengacara dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH.MH itu mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumut bersama.



“Hari ini kita ramai-ramai mendatangi pihak Ditreskrimum Polda Sumut, atas tindak lanjut aksi kita terkait perkara 266 Subs 263, terhadap pihak terlapor MP dan SP,” ucap Dwi kepada wartawan.



Menurutnya, kasus ini dilaporkan sejak Tahun 2020, sesuai Nomor: LP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT II, pada tanggal 7 Agustus 2020.


Namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.



Dwi Sinaga menilai, dari awal laporannya tersebut sudah sangat riskan perjalanannya. Dari lidik ke sidik dugaannya terkesan seperti sudah dikondisikan.



"Sehingga kita ribut dan membuat aksi surat ke Tuhan didepan Mako Polda tempo lalu, hingga memberikan kue ulang tahun kepada pihak Ditreskrimum Polda Sumut, barulah status tersangka ke pihak terlapor ditetapkan," ucapnya lagi.



Pengacara yang merupakan Direktur LBH Ikatan Pemuda Karya Sumut itu menambahkan, bahwa sebelum adanya pemeriksaan tersangka, kliennya dipanggil dan diperintahkan untuk mencabut kuasa oleh pihak penyidik.



"Apa maksud dan tujuan untuk mencabut, lalu kenapa memaksakan dilakukan perdamaian (Restorasi Justice). Sah-sah saja berdamai, tetapi atas kehendak pihak pelapor, bukan dipaksakan,” jelasnya.



Disamping itu, Dwi Sinaga juga mempertanyakan profesionalisme Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dirinya beranggapan, dengan kasus besar seperti ini. Seharusnya sudah menjadi atensi.



"Ada apa dengan Poldasu ini, kasus besar yang sangat merugikan ribuan peserta didik di Yayasan P yang memiliki ribuan siswa," ujarnya.



Untuk itu, pihaknya akan terus menunggu perkembangannya, apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.



"Kita juga melihat proses perkara ini, tersangka tidak kooperatif. Padahal ini kasus besar, jika nanti tidak ditahan, atas dasar apa tidak dilakukan penahanan, ini nanti akan kita tanyakan ke penyidik,” pungkas Dwi Ngai Sinaga.(BG/REL)

TRENDINGMore