HUKUMNEWSSUMUT

Empat ABK Pengangkut PMI Ilegal ke Malaysia Ditahan Polda Sumut

Kamis, 28 Juli 2022, 08:59 WIB
Last Updated 2022-07-28T01:59:58Z

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman PMI ke Malaysia.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polda Sumut menahan seorang nahkoda dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK), yang terlibat kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.


Keempat orang tersebut yakni berinisial MS (37) sebagai nahkoda kapal, DP (41), MY (46) dan RP (43) yang merupakan ABK.


Menurut pengakuan MS, kapal yang dibawanya tersebut bukanlah miliknya, tetapi milik seseorang yang merupakan tokenya.


"Bukan punya saya kapalnya. Punya toke pak Udin," kata MS dihadapan wartawan, Rabu (27/7/2022).


MS mengaku telah beberapa kali mengantarkan para calon PMI Ilegal ke negara Malaysia.


"Dua kali (Ngantar), tiga kali sama ini," sebutnya.


Ia mengaku bahwa mendapatkan upah setelah berhasil mengantar para calon PMI Ilegal.


"Satu trip Rp 14 juta, bagi sama nahkoda dan ABK. Setiap berangkat dapat Rp 14 juta dibagi sama ABK," tuturnya.


Sebelumnya, Polisi gagalkan penyelundupan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dibawa ke Negara Malaysia.


Dirpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan ada puluhan orang PMI ilegal yang diamankan oleh pihaknya.


Puluhan orang ini diamankan dari sebuah kapal di perairan Sei Silo Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (26/7/2022) dini Hari.


Dari penangkapan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan nahkoda kapal dan ABK nya.(BG/MED)

TRENDINGMore