HUKUMNEWSSUMUT

Kasus Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 22 Juli 2022, 06:00 WIB
Last Updated 2022-07-21T23:00:25Z

Keempat tersakwa korupsi dana Covid-19 Samosir saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Meda.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir JS dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022).


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Resky Pradhana menilai bahwa JS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.


"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa JS dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan," kata jaksa.


Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut JS supaya dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 944.050.768.


"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun, 6 bulan," ucap jaksa.


Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak membayar kerugian keuangan negara.


"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.


Sementara terdakwa lainnya yakni MT selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir juga dituntut serupa dengan terdakwa JS.


Lalu terdakwa lainnya yakni SS selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan SES, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan.


Jaksa juga menuntut SS dan SES membayar Uang penggati sebesar Rp 410 juta lebih, subsidar 3 tahun dan 3 bulan penjara.


"UP Itu sesuai dengan pengadaan kegiatan mereka. Terserah mereka berapa berapa yang jelas Rp 410 juta," kata jaksa.


Jaksa menilai keempat terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Atas tuntutan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa memohon waktu 2 minggu menyiapkan nota pembelaan (pledoi).


Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.


Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.


Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.(BG/NET)


TRENDINGMore