NEWSPERISTIWASUMUT

1 Tahun Penyelewengan Dana Covid 19, Junimart Girsang : Keputusan Tidak Bermarwah!

Sabtu, 20 Agustus 2022, 19:47 WIB
Last Updated 2022-08-20T12:47:28Z

 

1 Tahun Penyelewengan Dana Covid 19, Junimart Girsang : Keputusan Tidak Bermarwah!.



JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Anggota Fraksi PDI Perjuagan DPR Junimart Girsang angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Tipikor Medan yang memberi Vonis ringan penjara 1 tahun terhadap Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala karena terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp 944 juta pada Maret 2020. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jabiat Sagala hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.


“Keputusan yang tidak berwarwah, menciderai rasa keadilan masyarakat Samosir dan Kado yang buruk dari Pengadilan Tipikor Medan dihari Ulang Tahun Bangsa Indonesia dan ulang tahun Mahkamah Agung RI, ternyata semangat nilai-nilai kepahlawan belum meresap ke jiwa hakim yang mengadili kasus tersebut,” Ungkap Junimart Girsang dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (20/8/2022).


Junimart juga mengungkapkan keprihatinannya mengingat dana yang diselewengkan merupakan Dana Kemanusiaan dan menyangkut Nyawa Rakyat kabupaten Samosir yang saat itu sedang berjibaku antara hidup dan mati karena serangan Pandemi Covid-19,


“Bahkan Presiden Jokowi pada Tanggal 15 Juni 2020 pernah meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona”Ungkap Junimart Mengingatkan.


Junimart menambahkan bahwa jaksa wajib melakukan banding atas putusan yang tidak mempertimbangkan sisi Kemanusiaan tersebut, hal ini dilakukan sebagai tangung jawab moral terhadap Rakyat Samosir


“sesuai dengan Perja maka Jaksa wajib melakukan banding sebagai tanggung jawab Moral terhadap Rakyat, jangan sampai putusan ringan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta semangat membebaskan Negara ini dari Korupsi” Pungkas Junimart.


Sebagai mana diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.(BG/REL)

TRENDINGMore