NEWSPERISTIWASUMUT

5 Orang Bebas, 600 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sidempuan Dapat Remisi

Rabu, 17 Agustus 2022, 17:32 WIB
Last Updated 2022-08-17T10:32:04Z

 

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan Wakil Wali Kota Ir. Arwin Siregar foto bersama dengan Kalapas Kelas II B Padang Sidempuan, Indra Kesuma dan unsur Forkopimda, Rabu (17/8). 


P.SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR : 

Dalam ranka memperingati HUT Ke-77 RI, Sebanyak 600 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Salambue, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan mendapat remisi dan 5 orang diantaranya dinyatakan bebas. 


Pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada warga binaan Lapas tersebut dihadiri Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemko Padang Sidempuan. 


Warga binaan Lapas Kelas II B Salambue, Padang Sidempuan yang mendapat remisi di HUT ke-77 RI merasa bersyukur hukumannya dikurangi, apalagi bangi yang dinyatakan bebas. 


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Padang Sidempuan, Indra Kesuma, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi (pengurangan masa pidana) bagi 600 warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin, yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.


Adapun rincian perolehan remisi umum Tahun 2022 di momen HUT ke-77 RI, ucapnya sebanyak 580 dari 600 orang yang memperoleh remisi tersebut, memperoleh RU I dan 20 orang memperoleh RU II.


"Dari 600 orang warga binaan yang memperoleh remisi dari Kemenkumhan di HUT ke-77 RI, 5 orang warga binaan dinyatakan bebas usai mendapatkan pengurangan remisi, " katanya. 


Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 


"Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya," katanya.


Warga binaan yang mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI, tanggal 17 Agustus 2022, diminta untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh -sungguh. 


"Kami mengimbau kepada warga binaan disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya, serta mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat," ucapnya.(BG/PSP). 





TRENDINGMore