EKONOMINEWSSUMUT

Gugatan Proyek Rp 2,7 T Ditolak PTUN Medan

Jumat, 12 Agustus 2022, 14:44 WIB
Last Updated 2022-08-12T07:44:55Z

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menanggapi penolakan gugatan pembatalan proyek jalan dan jembatan Sumut Rp 2,7 triliun oleh PTUN Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Gugatan agar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, membatalkan proyek jalan dan jembatan Sumut Rp 2,7 triliun, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (11/8).


Gugatan itu sebelumnya diajukan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut, Nezar Djoeli, dan Delia Ulpa ke PTUN Medan Nomor 45/G/2022/PTUN MDN, pada Kamis (12/05/2022) yang lalu.


Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menanggapi ditolaknya gugatan pembatalan proyek Rp 2,7 triliun itu. Sebenarnya, kata Edy, gugatan itu ditolak atau tidak, tidak ada urusan baginya.


Ia hanya menekankan bahwa proyek infrastruktur prioritas tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, proyek multiyears bermetode design & build (rancang bangun) itu harus dilakukan.


"Jadi begini urusannya. Itu (proyek Rp 2,7 triliun) untuk rakyat ya, 33 kabupaten kota ini membutuhkan itu," ujar Edy kepada wartawan usai salat Jumat dari Masjid Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (12/8).


Ia meminta wartawan untuk ikut menjelaskan urgensi proyek itu adalah untuk rakyat. "Saya tanya sekarang. Kita butuh nggak, sangat butuh, jadi anda bisa jawab itu," ujar Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad tersebut.


Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Kamis (11/08/2022), Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai Baherman SH MH dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Nezar Djoeli dan Delia Ulpa untuk pembatalan proyek jalan dan jembatan Sumut Rp 2,7 triliun itu.


Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa itu sebesar Rp 522.900.


Adapun pemberitahuan putusan itu dikeluarkan majelis hakim melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung (MA) dan SIPP PTUN Medan dan tidak dibacakan di ruang sidang PTUN Medan.(BG/MED)


TRENDINGMore