HUKUMNEWSSAMOSIRSUMUT

Sidang Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kalak BPBD Samosir Minta Dibebaskan

Kamis, 04 Agustus 2022, 21:01 WIB
Last Updated 2022-08-04T14:34:48Z

Empat tersakwa korupsi dana Covid-19 Samosir saat mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/8/). Eks Kepala BPBD Samosir Mahler Tamba minta dibebaskan dari perkara dugaan korupsi dana covid-19.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Mahler Tamba tersandung kasus dugaan korupsi dana covid-19.


Eks Kepala BPBD Samosir Mahler Tamba dituntut 7 tahun penjara atas dugaan korupsi dana covid-19.


Pada gelaran sidang lanjutan beragendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Medan, Eks Kepala BPBD Samosir Mahler Tamba minta dibebaskan, Kamis (4/8).


"Demi Tuhan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Mohon ibu hakim agar saya dibebaskan dari segala tuntutan perkara ini," kata Mahler Tamba.


Dalam sidang yang digelar secara daring (online) tersebut, Mahler Tamba juga mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.


"Saya pada 2021 ditetapkan tersangka oleh Kejati. Saat itu saya terkejut dan bertanya apa unsur korupsi yang saya lakukan. Bulan maret saya ditahan di rutan," ucapnya.


Ia menilai, kesalahan yang terjadi dalam perkara ini hanya sebatas administrasi saja.


"Saya sampaikan kepada jaksa yang menetapkan saya sebagai tersangka. Jika ada kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam pekerjaan ini, harusnya tidak membawa ke pidana,ini hanya administrasi," ucapnya.


Seusai mendengar nota pembelaan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda sidang hingga pekan depan.


Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Mahler Tamba bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dituntut masing-masing 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Resky Pradhana.


JPU menilai bahwa Jabiat dkk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.


Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Jabiat supaya dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 944.050.768 subsidar 3 tahun, 6 bulan penjara.


Lalu terdakwa lainnya yakni Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan.


Jaksa juga menuntut Sardo dan Santo membayar Uang pengganti sebesar Rp 410 juta lebih, subsidar 3 tahun dan 3 bulan penjara.


"UP Itu sesuai dengan pengadaan kegiatan mereka. Terserah mereka berapa berapa yang jelas Rp 410 juta," kata jaksa.


Jaksa menilai keempat terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Atas tuntutan tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa memohon waktu 2 minggu menyiapkan nota pembelaan (pledoi).


Diketahui, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.


Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.


Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.(BG/MED)

TRENDINGMore