NEWSPERISTIWASUMUT

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap

Senin, 15 Agustus 2022, 15:11 WIB
Last Updated 2022-08-15T08:11:08Z
Pelaku pembunuhan, D (17) saat diperiksa di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.



TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :

Kurang dari 24 Jam, pelaku pembunuhan berinisial D (17) warga Kel Persiakan, Kec Padang Hulu, Tebingtinggi, berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (15/8).



Informasi yang berhasil diperoleh Waspada melalui Kanit Reskrim Polres Tebingtinggi, Ipda Dimas, menyebutkan pelaku pembunuhan, Siti Ramonah Br Siregar, berinisial D, berhasil ditangkap disebuah warung internet (warnet) di Kelurahan Bagelen, Kec Padang Hilir, Tebingtinggi, sekitar pukul 22:00 WIB.



" Pelaku kita tangkap disebuah warnet di Bagelen mas, dan saat kita tangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan apapun", kata Ipda Dimas.



Lanjut Dimas, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan seorang pria, berinisial, A (28) warga Kel Persiakan, Kec Padang Hulu, Tebingtinggi yang diduga sebagai penampung/penerima barang bukti (BB) pencurian berupa anting emas yang mengakibatkan seorang wanita lansia, Siti Ramonah Br Siregar tewas.



" Setelah kita amankan pelaku, pelaku mengakui menjual barang hasil curiannya kepada seorang pria berinisial, A, maka dengan segera petugas langsung bergerak menuju rumah pria berinisial, A yang berada di Kel Persiakan, Kec Padang Hulu. Dan sesampainya disana petugas langsung membawa dirinya ke Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut", kata Ipda Dimas.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana jo UU No 11 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(BG/TT)









TRENDINGMore