ASLABNEWSSUMUT

Nelayan di Asahan Jual 8.837 Butir Ekstasi

Rabu, 17 Agustus 2022, 17:41 WIB
Last Updated 2022-08-17T10:41:00Z

 

Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, didampingi Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang, menunjukkan barang bukti 8.837 butir ekstasi dan alat bukti lainnya, saat paparan kasus di Mapolres Asahan.

ASAHAN-BERITAGAMBAR : 

Dua orang nelayan dibekuk Sat Narkoba Polres Asahan, karena menjual 8.837 butir ekstasi hasil temuan saat menjaring ikan. 


Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, saat paparan kasus di Mapolres Asahan Selasa (16/8), menerangkan tersangka ZP (52) dan MR (52) warga Dusun II, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, dibekuk personel Sat Narkoba Polres Asahan, saat melakukan penyamaran sebagai pembeli, pada 13 Agustus lalu di Jalinsum tepatnya wilayah Negeri Lama Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Halaban, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu. 


"Dari tangan tersangka diamankan dua bungkus plastik masing-masing  berisi 3.950 butir ekstasi berwarna merah muda atau berat netto 1.440,65 gram, kemudian 4.887 butir ekstasi merah muda atau berat netto 1.706,62 gram. Sehingga total sebanyak 8.837 butir ekstasi," jelas Juli. 


Kasus ini terungkap, kata Juli, berawal ada informasi adanya penjual ekstasi dengan jumlah besar yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Asahan, sehingga dilakukan penelusuran dan dilakukan penyamaran untuk memancing si penjual. 


"Kedua orang ini berhasil kita pancing dan diamankan," jelas Juli.


Juli juga menerangkan, informasi awal dari kedua tersangka, bahwa ekstasi itu ditemukan mereka saat menjaring ikan, dan tergoda untuk mendapat uang dengan jumlah besar dengan menjual barang haram tersebut. Namun mereka mendapat kendala karena tidak tahu harus menjual kemana. 


"Kita masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini," jelas Juli.


Kedua tersangka ini, atas perbuatan mereka disangkakan dengan pasal  pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika  No 35/2009.


"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," jelas Juli. (BG/AS) 




TRENDINGMore