NEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Gunungsitoli menyatakan P-22 kasus narkoba, 3 orang tersangka, 2 di antaranya polisi

Selasa, 06 September 2022, 20:35 WIB
Last Updated 2022-09-06T13:36:10Z

Kejari Gunungsitoli menyatakan P-22 kasus narkoba, 3 orang tersangka, 2 di antaranya polisi.


GUNUNG SITOLI-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyatakan P-22 kasus narkoba yang diduga melibatkan seorang pemuda inisial RC (26) warga Jalan Diponegoro, Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli bersama 2 oknum anggota Polres Nias inisial Briptu MV (28) dan Brigadir A.


Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha melalui Kepala Seksi Intel Kejari, Berkat Harefa saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022.


"Sudah di P-22 semalam. Iya benar", ungkap Berkat Harefa.


Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo menyatakan, ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima pihaknya dan sudah dinyatakan P-22.


Terkait kasus ini berdasarkan berkas yang diterima pihaknya, Bowoaro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RC yang ditangkap aparat Polres Nias pada Sabtu (28/5/2022).


"Saat RC ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,09 Gram," kata dia.


Kemudian, pada hari itu juga, dari pengembangan terhadap RC ditangkap oknum Brigadir A.


"Nah, dari oknum Brigadir A ini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 132 gram," jelasnya.


Pada saat Brigadir A interogasi, kata Bowoaro Gulo, salah seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir A.


"Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB.


"PG belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV, sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir A adalah miliknya. Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka," ujarnya.


Kepada ketiga tersangka tersebut, lanjut Bowoaro Gulo, oleh penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Sudah P-22, dan oleh Jaksa melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung mulai hari ini," tegasnya.(BG/GS)


TRENDINGMore