KRIMINALMEDANNEWSPERISTIWA

Polrestabes Medan Tangkap Pengamen Yang Lecehkan Siswi SMA Hingga Kritis di Angkot

Rabu, 07 September 2022, 10:00 WIB
Last Updated 2022-09-07T03:00:38Z

Yusrendi Siregar, pengamen yang merupakan pelaku pelecehan siswi SMA di angkot setelah diamankan polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Penyidik Polrestabes Medan akhirnya memamerkan wajah pengamen pelaku pelecehan terhadap siswi SMA di Kota Medan yang terjadi di atas angkot pada Senin (5/9) pagi kemarin.


Adapun pelaku pelecehan terhadap siswi SMA di Kota Medan itu diketahui bernama Yusrendi Siregar (36) warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.


Menurut polisi, pelaku pelecehan ini berusaha melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya siswi SMA berinisial ES (15). 


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (7/9) mengatakan, pelecehan yang dilakukan pengamen ini terjadi di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan pada Senin kemarin.


Pagi itu, korban hendak berangkat ke sekolah menggunakan angkot yang kebetulan di dalamnya sudah ada pelaku.


"Ketika korban berada di dalam angkot, tiba-tiba pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban," kata Fathir.


Ia mengatakan, korban yang terkejut dengan ulah pelaku langsung mencoba melarikan diri dengan cara lompat dari dalam angkot.


Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit USU.


"Korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit USU. Kita berharap korban segera pulih kembali," sebutnya.


Fathir mengungkapkan, setelah kejadian orang tua yang mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang mengalami musibah, langsung datang ke lokasi kejadian.


"Ketika pihak keluarga korban berada di lokasi kejadian, ada warga yang menunjukan ciri-ciri pelaku," ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak keluarga dan warga langsung mencari pelaku dan menangkapnya.


Namun, saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri hingga akhirnya tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga yang geram.


"Saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri, hingga akhirnya pelaku mendapat amukan warga di seputaran lokasi," ucapnya.


Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan.


Kepada polisi, pelaku yang kesehariannya merupakan pengamen ini juga mengaku pemakai narkoba.


"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, kaitannya dengan percabulan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

TRENDINGMore