HUKUMNEWSSUMUT

Pemasok 99 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Langkat

Sabtu, 03 September 2022, 11:28 WIB
Last Updated 2022-09-03T04:28:19Z
Empat terdakwa 99 kg sabu-sabu yang dituntut hukuman mati.


LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Empat orang terdakwa pemasok 99 kg sabu-sabu, dari Malaysia tujuan Medan, yakni Juwanda (30) dan Zulkifli (30), warga Aceh Utara, serta Dian Wahyudi alias Wan (38) dan Muhammad Ridha (36), warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Sumatera Utara, yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH MKn, Jimmy Carter SH MH, Aron Wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli SH.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH dalam siaran pers yang diterima Jumat (2/9/3022) menyebutkan, keempat orang terdakwa itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 182 Ayat (1) KUHAP dengan tuntutan Hukuman Mati.


"Persidangan telah digelar secara virtual pada Kamis, 1 September 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpim majelis hakim Dicki Irvandi SH MH selaku Ketua majelis hakim dan Kurniawan SH MH, Maria CN Barus SIp SH MH masing-masing sebagai hakim anggota. Dalam persidangan sebelumnya JPU telah membacakan dakwaan dan telah melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di hadapan majelis hakim," katanya.


Keempat terdakwa sebelum diproses hukum, mereka ditangkap Tim Unit 2 Subdit 1 dan 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di ruas Jalinsum Banda Aceh-Medan, persisnya di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.


Terdakwa merupakan warga Aceh menggunakan trik pengalihan, menggunakan kendaraan mewah. Total 99 kg sabu - sabu asal Malaysia dalam kemasan plastik teh cina masing masing dikemas per 1 kg, disita berikut 3 kendaraan mewah yang digunakan para tersangka.


Tiga unit kendaraan mobil mewah yang dijadikan transportasi pengalihan masing masing satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi B 1659 KYC, 1 unit mobil Toyota Innova Rebon BK 1807 AAK dan juga satu unit mobil Toyota Avanza warna putih No Pol BL 1067 F ikut disita dan diamankan.


Ada dua sesi saat penangkapan tersebut. Penangkapan pertama penyidik menangkap Richie Juanda dan Zulkifli yang membawa 20 kg sabu- sabu. Barang bukti ditemukan dalam tas di bagian tengah satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1659 KYC yang terdakwa kendarai.


Sementara penangkapan 2 tersangka lainnya merupakan jaringan yang sama yakni Muhammad Ridha dan Dian Wahyudi, peranan keduanya sebagai ‘team swiper’ atau team aju atau pemantau atau pembuka jalan.


Sementara 2 tersangka lainnya yang membawa 79 kg narkotika jenis sabu berstatus masih DPO yakni Azhari alias Azay dan Muslim alias Mulem.


Kedua tersangka ini mengendari Toyota Avanza Putih BL 1067 F sempat melarikan diri dengan meninggalkan mobil berisi 79 kg shabu yang juga dikemas dalam kemasan teh cina.


Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitiansyah Marbun SH menjelaskan, tuntutan humkuman mati kepada ke empat terdakwa tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum di bidang penuntutan dalam pemberantasan narkotika khususnya terhadap pelaku pengedar narkotika.

TRENDINGMore