NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Pematang Siantar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Rosida Damanik, Pelaku Peragakan 32 Adegan

Sabtu, 03 September 2022, 09:32 WIB
Last Updated 2022-09-03T02:32:59Z
Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar melakukan Rekonstruksi pembunuhan Rosida Damanik   oleh Tersangka Liharmansyah Saragih atau LS di depan ruang kerja Sat Reskrim di Mapolres Pematang Siantar.


PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Pematang Siantar menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan tindak pidana dengan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan.


Rekonstruksi atas pembunuhan korban Rosida Damanik (28) di lokasi pemandian Pulo Batu (Pulbat) di Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/517/VII/2022/SPKT/Polres Pem. STR/Polda Sumut tanggal 11 Juli 2022, digelar di depan ruang kerja Sat Reskrim di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Jumat (2/9).


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menyebutkan, rekonstruksi dimulai dari awal sebelum kejadian, hingga selesainya kejadian, dilakukan peragaan adegan per adegan dan semuanya langsung diperagakan saksi dan tersangka serta pemeran pengganti korban, yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 32 adegan.


Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara nyata, hingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka, terjadi sinkronisasi dan kejelasannya.


Tersangka  Liharmansyah Saragih atau LS (27) dihadirkan langsung memperagakan sebanyak 32 adegan kasus pembunuhan itu, dimana adegan I berawal ketika tersangka berada di ruang tengah rumah kos dan melihat korban bersama seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke dalam salah satu kamar kos di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (10/7) sekitar pukul 02:30 WIB.


Adegan II, tersangka mendengar suara desahan dari dalam kamar itu, kemudian melihat dengan cara mengintip ke dalam kamar melalui dinding berlubang dan korban melihat korban bersama pria yang tidak dikenalnya, melakukan hubungan intim.


Adegan III, setelah pria yang tidak dikenal tersangka pergi, pukul 12:00 WIB,  korban menemui tersangka dan mengajak mandi-mandi di Pulbat serta tersangka mengiyakannya.


Adegan VI, sekitar pukul 12:30 WIB, tersangka bersama korban berjalan bersama menuju lokasi pemandian Pulbat dengan membawa tas ransel warna hitam abu-abu yang berisikan pakaian dan handuk.


Saat duduk-duduk di areal perladangan kelapa sawit dekat sungai lokasi pemandian Pulbat, tersangka menanyakan kepada korban tentang peselingkuhan yang dilakukan korban dengan laki-laki lain, hingga terjadi pertengkaran mulut.


Pada adegan IX, mulai terjadi perkelahian yang diawali tersangka dengan menarik rambut korban. Kemudian, korban melakukan perlawanan dengan menarik dan menggigit jari tangan kanan tersangka. Tidak terima jarinya digigit, tersangka mencungkil mulut korban dengan tangan kirinya.


Setelah jari tangannya terlepas dari gigitan korban, tersangka meninju wajah korban berulangkali dan mencekik leher korban dari depan dengan kedua tangannya. Akibat cekikan itu, korban lemas dan tidak sadarkan diri serta terjatuh ke tanah. Meski demikian, tersangka belum puas dan kembali meninju wajah korban berulangkali.


Pada adegan XVII, tersangka menyayat leher korban yang dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri  sebanyak tiga kali dengan pisau cutter yang sebelumnya dibawa dalam tas ransel milik tersangka.


Tidak hanya itu, pada adegan XXV, tersangka menusukkan dua potong ranting ke lubang hidung korban dan adegan XXVI, tersangka menusukkan dua potong ranting ke dalam kemaluan korban, adegan XXVII, tersangka meninggalkan korban setelah menutupi tubuh korban dengan dedaunan yang ada di tempat kejadian dan adegan XXIX sekitar pukul 14:00 WIB, tersangka meninggalkan korban dan membuang pisau cutter ke semak-semak tidak jauh dari tempat kejadian.


Adegan XXXI, sekitar pukul 23:00 WIB, tersangka tiba di Polsek Siantar Martoba dan menjelaskan telah melakukan pembunuhan dan adegan terakhir XXXII, personel Polsek Siantar Martoba pergi ke tempat kejadian perkara dan menemukan mayat korban.


Akibat perbuatannya, tersangka LS dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 338 KUH Pidana.


Rekonstruksi dihadiri KBO Sat Reskrim Iptu BR. Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selamat Riady, Penasehat Hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun Besar Banjarnahor, keluarga korban Lamhot Damanik dan saksi Ronny Panuturan Siahaan, personel Sat Reskrim dan lainnya.(BG/PS).







 

TRENDINGMore