NEWSSAMOSIR

Pemkab Samosir Raker Tim Pengawasan Orang Asing

Kamis, 01 September 2022, 16:13 WIB
Last Updated 2022-09-01T23:19:26Z

 

Kepala Bakesbangpol Samosir Dumosch Pandiangan, membuka Raker Pengawasan orang asing di Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dumosch Pandiangan memimpin Rapat Rapat Kerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Samosir di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kamis (1/9).


Dalam Sambutannya Dumosch Pandiangan menyampaikan pemantauan 0rang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman tentang pemantauan orang asing dan organisasi asing di daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan tenaga kerja asin. 


Dalam peraturan tersebut terdapat tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan Instansi terkaituntuk memeantau orang asing maupun tenaga kerja orang asing di daerah.




Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh Karena itu koordinasi antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan tugas masing-masing mutlak dilakukan.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi mengucapkan apresiasi kepada Dinas Kesehatan yang telah memfasilitasi dengan baik orang yang sakit dari warga negara asing. Untuk orang asing yang dapat diberikan Vaksin hanya orang asing pemegang izin tinggal tetap. Setiap pemberi penginapan kepada orang asing berkewajiban melaporkan data-data orang asing kepada Timpora.


Diakhir sambutannya Dumosch Pandiangan mengharapkan kepada setiap peserta rapat agar mempedomani dan melaksanakan tugas-tugas dengan baik, saling kerjasama dan berkolaborasi serta sinergitas setiap Timpora Tingkat Kabupaten Samosir.(BG/TS)

TRENDINGMore