NASIONALNEWSPERISTIWASUMUTUMUM

Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Erna Nurmawati Minta Hakim Tolak Keberatan Pengacara Putri Candrawathi

Kamis, 20 Oktober 2022, 13:49 WIB
Last Updated 2022-10-20T06:49:41Z

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa


JAKARTA -BERITAGAMBAR:

Jaksa Penutut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atua nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


Sidang kedua ini berlangsung sejak pukul 8 pagi, Kamis (20/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Setelah JPU menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, selanjutnya majelis hakim memutuskan penundaan sidang putusan sela keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (26/10) mendatang.


Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.


Adapun Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa Erna Nurmawati dengan suara menggelegar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10).


Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan meteriil.


“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawarthi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” kata jaksa.


“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucapnya melanjutkan.


Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.


"Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi," ucap kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).


Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.


Bukti yang pertama adalah keterangan Putri yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.


Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022, dan bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan kondisi Putri tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.


Dalam pemeriksaan oleh psikolog tersebut, didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.


"Didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap kuasa hukum Putri Candrawathi.


Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.


Dari integrasi hasil tes, tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).


"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ujar kuasa hukum.


Pengabaian keterangan-keterangan tersebut oleh Jaksa, kata kuasa hukum, mencederai aspek esensial surat dakwaan. Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.


Lebih dari itu, menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban.


"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," ujar Novia.(KPC)

TRENDINGMore