NEWSPERISTIWA KRIMINALSUMUT

Polres P Siantar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, 4, 736 Kg Ganja Diamankan

Jumat, 21 Oktober 2022, 15:18 WIB
Last Updated 2022-10-21T08:18:55Z
Personel Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus terduga penjual narkotika jenis ganja dari dua lokasi terpisah dan menyita barang bukti 4, 736 Kg dan barang bukti lainnya dari ketiganya


PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Setres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus satu perempuan dan dua pria terduga penjual narkotika jenis ganja serta menyita barang bukti 4.736 gram ganja dari mereka bertiga. 


Satres Narkoba meringkus wanita EB (37) warga Jl. Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, setelah meringkus pria ABM (30) warga Dusun Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat dan pria A (16) warga Kecamatan Siantar Marihat. 


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Jumat (21/10) menyebutkan, pihaknya berhasil meringkus EB, ABM dan A setelah adanya informasi dari masyarakat. 


Awalnya, Kanit 2  Ipda Donly Sihombing bersama personel Satres Narkoba mendapat informasi dari  masyarakat yang menyebutkan ada pria yang akan menjual ganja di Jl. Melanthon Siregar, Gg. Simatupang, Kelurahan Sukaraja,  Kecamatan Siantar Marihat, Senin (17/10) pukul 18:00 WIB.


Kemudian, personel Satres Narkoba berangkat ke alamat itu untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di Jl. Melanthon Siregar, Gg. Simatupang pukul 18:30 WIB, terlihat ABM dan A yang sikapnya mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat BK 2581 WAF yang sedang berhenti di pinggir jalan. 


Personel Satres Narkoba segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan ABM dan A. Dari pijakan kaki depan sepeda motor, personel Satres Narkoba menemukan dua plastik putih dan berisi dua bal ganja berbalut lakban coklat. 


Penggeledahan terhadap ABM dan A hanya menemukan satu unit HP merk Oppo dari ABM dan keduanya mengaku, ganja itu mereka peroleh dari wanita EB. Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus EB di rumahnya pukul 19:30 WIB.


Saat memeriksa EB, personel Satres Narkoba hanya menemukan satu unit HP merk Oppo, hingga personel Satres Narkoba menginterogasi ketiganya dan ketiganya mengaku masih ada menyimpan ganja di ladang sawit di Jl. Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli. 


Selanjutnya, personel Satres Narkoba bersama ketiganya berangkat ke ladang sawit itu dan menemukan dari tumpukan daun kelapa sawit satu goni putih berisi dua bal ganja berbalut lakban coklat, satu plastik biru berisi satu bal ganja berbalut lakban coklat. Berat seluruh barang bukti ganja mencapai 4, 736 Kg setelah personel Satres Narkoba menimbangnya. 


Personel Satres Narkoba juga menginterogasi ketiganya dan ketiganya mengakui kepemilikan ganja itu serta  memperolehnya dari KB. Namun, saat personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak menemukan KB, hingga personel Satres Narkoba membawa ketiganya bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya. 


Menurut Kasat Narkoba, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ABM, A dan EB serta memproses dan melakukan penyelidikan serta  pengembangan darimana ketiganya memperoleh ganja itu dan siapa bandarnya serta selanjutnya mengirim berkas pemeriksaan ketiganya kepada Jaksa Penuntut Umum. (BG/PS).




.


ABM= Akbar Buchori Mahmudah,  EB= Evi Binawati



TRENDINGMore