KRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Sat Res Narkoba Polres Simalungun Amankan Laki-laki Pemilik 18 Paket Sabu

Rabu, 26 Oktober 2022, 18:56 WIB
Last Updated 2022-10-26T11:56:53Z

 

KW terduga pengedar sabu di Tanahjawa beserta barang bukti.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR : 

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa pemilik 18 paket atau 3,88 gram narkotika jenis sabu dari Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Senin (24/10) malam.


Laki-laki dimaksud berinisial KW (34) warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan KW diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu di Kecamatan Tanahjawa. " Benar unit-II telah berhasil mengamankan laki-laki yang diduga memiliki sabu di daerah Kecamatan Tanahjawa," kata AKP Adi Haryono, kepada wartawan, Rabu (26/10).


Menurutnya, keberhasilan atas penangkapan KW berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun yqng menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yangvkerap melakukan pengedaran narkoba di Afdeling 12, Bahjambi III.


Informasi itu langsung disikapi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi seperti diinformasikan.


Tiba di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan dan cirinya sesuai diinformasikan. Begitu disergap, laki-laki tersebut tak dapat berbuat apa. Saat diinterogasi laki-laki itu mengaku bernama KW warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun.


Dari tangan KW , Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,88 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 2 bundel plastik klip kosong, 1 tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu, 1 buah mancis, 1 kaca pyrex, 1 kotak cotton bud, dan uang Rp. 200.000.


Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap KW, dia menerangkan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebagian akan dijual dan sebagian digunakan. KW juga menjelaskan bahwa sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah pekan Tanahjawa. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.


Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba, Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya", tandas AKP Adi.(BG/SM)



TRENDINGMore