DAERAHNEWSPERISTIWASUMUT

Stop Provokasi, PTPN III Siantar Siap Ganti Biaya Relokasi Penggarap

Kamis, 20 Oktober 2022, 13:30 WIB
Last Updated 2022-10-20T06:30:20Z

 

PTPN III Siantar masih membuka posko suguh hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kembali aset yang digarap kepada negara.

DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Pelaksanaan penyelamatan investasi negara PTPN III di Siantar sampai saat ini, berlangsung kondusif.Penyelamatan aset demi kepentingan masyarakat merupakan komitmen,peran besar serta dukungan dari Forkopimko Siantar, baik Wali Kota, Kapolres, Dandim, Kejari dan DPRD dalam menjaga iklim investasi di Kota Siantar.


Kepala Bagian Umum PTPN III, Christian Orchard Peranginangin,  menyatakan hal itu kepada Waspada di Kualanamu International Airport (KNIA),Kamis (20/10) pagi.


Kata Christian, PTPN III dalam hal ini hanya menjalankan perintah negara melalui Kementerian BUMN sesuai Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang Pengamanan Aset Milik BUMN dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN.


Christian tak menampik, ada terdapat riak-riak dari oknum yang memprovokasi keadaan. Itu merupakan dinamika dari penyelamatan investasi negara dan menjadi risiko kami dalam menjalankan tugas dan amanah,"sebutnya.


Christian dengan tegas meminta agar menghentikan (stop) provokasi yang memecah belah masyarakat. Dia menambahkan,bahwa secara aktif di atas tanah HGU No.1 tersebut telah melalui berbagai tahapan termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimko Siantar.


Hal tersebut yang membuat pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN III di atas tanah seluas + 66,06 Ha berlangsung dengan kondusif.


Bahkan PTPN III Siantar masih membuka posko suguh hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kembali aset yang digarap kepada negara, sehingga tidak ada tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat.


Saat ini PTPN III menghimbau kepada masyarakat dan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak terpengaruh terhadap pihak-pihak tertentu yang memprovokasi keadaan, mengingat yang dilakukan PTPN III di HGU aktif tersebut memiliki tujuan mulia yakni menjaga kenyamanan iklim investasi negara penanaman kelapa sawit untuk kebutuhkan minyak goreng rakyat, Program Pembangunan Jalan Tol Siantar yang merupakan Program Strategis Nasional dan Program Rencana Jalan Ringroad untuk perluasan dan mobilisasi peningkatan ekonomi bagi masyarakat Siantar.


Dalam kesempatan ini, Christian menyampaikan di areal HGU Afdeling IV Kebun Bangun Kel Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar telah dibuka posko bagi masyarakat yang ingin memohonkan biaya relokasi.

 

“Ini merupakan saran dari Forkopimko Kota Siantar, dan menurut kami hal ini adalah solusi terbaik yang harus ditempuh PTPN III untuk meminimalisir bentrok dengan masyarakat,”ungkap Christian.


Dia berharap agar ada solusi terbaik sehingga kepentingan investasi negara terjaga dan tidak melukai perasaan masyarakat penggarap.


Ketika ditanya mengapa PTPN III tidak menunggu putusan PTUN yang diajukan Kelompok FUTASI sebelum melakukan okupasi, Christian menjawab dengan tegas sampai dengan saat ini PTPN III belum terkonfirmasi adanya gugatan di PTUN.


Apalagi, gugatan di PTUN adalah terhadap produk dari Pejabat Tata Usaha Negara. Harusnya oknum Kelompok Tani FUTASI mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar terkait dengan penguasaan aset, namun Christian meyakinkan bahwa gugatan keperdataan tersebut tidak akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.


Sebab ,kelompok tani tersebut tidak memiliki alas hak kepemilikan, sementara PTPN III memiliki alas hak yang sah dalam mengelola aset milik negara di Kebun Bangun sesuai HGU Nomor 1/Pematangsiantar yang berakhir tahun 2029.


Disinggung mengapa PTPN III tidak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar dengan tegas Christian menjawab PTPN III sangat humanis kepada masyarakat sudah sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.


“PTPN III mengedepankan cara-cara kemanusiaan dengan memberikan suguh hati dan ganti rugi, namun yang ada tanah tersebut diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka PTPN III lebih memilih melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumatera Utara,”jelasnya.


Dari laporan ke Polda Sumut itu, hasilnya kata Christian oknum tertentu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor B/2469/IX/2022/Ditreskrimum, 27 September 2022.(BG/DS)


 



TRENDINGMore