HUKUMMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Rudi Simamora Ditangkap Polisi

Jumat, 11 November 2022, 16:58 WIB
Last Updated 2022-11-11T09:59:35Z

Rudi Simamora, si penista agama yang diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Rudi Simamora, tersangka penista agama akhirnya diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.


Rudi Simamora diringkus petugas Polrestabes Medan karena membuat konten YouTube mengarah pada tindakan penista agama.


Dalam konten YouTubenya, Rudi Simamora ingin 'menguliti' Tuhan.


Ia juga membanding-bandingkan agama satu dengan lainnya.


Karena membuat keresahan, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menangkap si penista agama ini. 


Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, tersangka penista agama ini diringkus di kawasan Kecamatan Sunggal pada Minggu (6/11/2022) lalu.


Fathir menuturkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan isi konten tersangka. 


"Pelaku melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir.


Fathir mengungkapkan, penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri.


"Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sebutnya.


Dikatakannya, kepada polisi pelaku mengaku sengaja membuat konten tersebut untuk mendapatkan penghasilan dan juga subscribe.


"Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya," bebernya.


Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menemukan satu video yang ditayangkan oleh pelaku di akun YouTube nya.


"Hasil penyelidikan kami, yang kami temukan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," ungkapnya.


Lebih lanjut, Fathir mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.


"Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," kata Fathir.


Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.


"Carilah sejarah-sejarah dunia, ada enggak yang menyembah Allah Subhanahu wa ta'ala sebelum abad ke 7. Enggak ada, satu pun enggak ada," kata Rudi dal video yang diunggahnya itu.


Ia juga sempat membandingkan bandingkan kepercayaan umat Islam dan umat Kristiani.


"Samanya kalian, sama Tuhannya orang lain, agama-agama yang lain Tuhannya itu ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapa Yahweh yang jadi manusia," bebernya.


Rudi pun sempat mempertanyakan keberadaan Tuhan yang dipercayai oleh umat Islam dan mengaku ingin bertemu langsung.


"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi," ucapnya.


TRENDINGMore