DAERAHNEWSSAMOSIR

Ini Daftar 16 Depot Air Minum di Samosir Memenuhi Syarat Sesuai Pemenkes

Senin, 21 November 2022, 07:10 WIB
Last Updated 2022-11-21T00:11:17Z

 

Air isi ulang.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Dinas Kesehatan (Dinkes) Samosir bekerjasama dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Medan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir melakukan uji kelayakan terhadap 38 depot air yang menyediakan air minum.


Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir, dr Dina Hutapea, Minggu (20/11) di Pangururan.


Kegiatan pengawasan kualitas air minum atau uji kelayakan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan sejak Juli 2022.


"Dinas Kesehatan melakukan uji kualitas air melalui pemeriksaan sampel air dengan uji laboratorium," ujarnya.


Menurut dr Dina, dengan dilakukannya uji kelayakan depot air penyedia air minum di wilayah Kabupaten Samosir tersebut, dari 38 depot air diantaranya 22 depot air tidak memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No: 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum dan tidak dapat langsung diminum.


Air minum dari 22 depot air yang tidak memenuhi syarat tersebut, jelas Dina, tidak dapat langsung diminum harus dimasak hingga mendidih selama 3-5 menit sehingga bila dikonsumsi tidak menimbulkan gangguan kesehatan.


Sementara, 16 depot lainya yang menyediakan air minum memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan Permenkes NO: 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum maka dapat langsung diminum.


Adapun 16 epot air penyedia air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum diantaranya, di Kecamatan Pangururan yaitu; Marcel Water di Desa Pardomuan I, Parandean Water Desa Pardomuan I, Hobasta Water Desa Pardomuan I, 12 Bersaudara Water Desa Pardomuan I dan Parsaulian Water Kelurahan Pasar Pangururan.


Selanjutnya, Van Water Desa Pardomuan I, Wine Water Desa Pardomuan I, Dippos Water Kelurahan Siogung-Ogung, AXL Water Desa Lumban Suhi Toruan, Kembar Water Kelurahan Pintusona, Doger Water Desa Lumban Suhi dan Bertuah Water Desa Hutanamora.


Selain itu di Kecamatan Nainggolan yaitu, Permata Air di Desa Nainggolan, Vancha Aqua Kelurahan Sirumahombar dan Faisal Water di Desa Onanrunggu Kecamatan Onanrunggu, Suday Water di Desa Urat II Kecamatan Palipi.


Disebutkan dr Dina, bahwa tujuan dilaksanakannya pemeriksaan dan uji kelayakan depot air minum di wilayah Kabupaten Samosir adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi angka kesakitan yang diakibatkan konsumsi air yang tidak memenuhi syarat kesehatan.


Selain itu untuk menjamin kualitas air minum dari depot hingga ke konsumen.


Lebih lanjut dr Dina mengatakan sebenarnya pengujian kualitas air minum depot tersebut merupakan tanggungjawab dan kewajiban pengusaha depot air minum itu sendiri dan harus dilakukan secara berkala dan Dinas Kesehatan adalah sebagai pengawas eksternal.


Namun, karena tingkat kesadaran pengusaha depot yang masih rendah untuk melakukan pengawasan internal bagi usahanya, maka Pemkab Samosir melalui Dinas Kesehatan mengambil langkah melakukan uji kualitas air minum pengusa depot untuk menjamin kualitas air minum yang akan disalurkan ke konsumen atau masyarakat.


Dr Dina juga mengimbau kepada 22 pengusaha depot air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan agar melakukan perbaikan filter air serta mengaktifkan lampu ultra violet karena lampu tersebutlah yang membunuh kuman atau bakteri yang ada didalam air dan lampu ultra violet tersebut harus menyala selama 24 jam.


Ditambahkannya, bahwa Dinas Kesehatan sudah melakukan pembinaan kepada pemilik atau pengusaha depot air minum yang belum layak dikonsumsi supaya melakukan uji kelayakan sampel air depotnya dengan biaya sendiri dan agar pengusaha depot yang belum memiliki ijin supaya segera mengurus ijin usahanya. (BG/NET)


TRENDINGMore